MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana usaha Perusahaah Daerah (PD) Sindangkasih Multi Usaha (SMU) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Hal itu dilakukan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka setelah memeriksa puluhan saksi. Serta menerima bukti surat berupa hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Dan, pemeriksaan keterangan ahli.
“Akhirnya sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini (kemarin, red) tanggal 30 Maret 2021. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Majalengka,” beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka H Dede Sutisna SHMH melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani SH MH ditemani Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie SHMH saat menggelar ekspos kasus tersebut, Selasa (30/3).
Disebutkan, alasan lain dari penahanan karena tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun. Juga alasan subjektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulagi tindak pidana sebagai mana dalam pasal 21 KUHAP. \"Penahanan ini juga untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan,” terangnya.
Jaksa penyidik dalam kasus ini telah berhasil menyita uang sekitar Rp650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara yang terjadi dalam kasus yang terjadi di BUMD milik Pemkab Majalengka ini.
Kejaksaan memohon bantuan dan doanya kepada masyarakat Majalengka agar pihaknya, bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Majalengka.
Selain itu kejaksaan juga mengingatkan agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar, sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi pemkab untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka.
\"Kami menyarankan agar satuan pengawas internal bekerja secara professional, sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir. Alhamdulillah proses penahanan berjalan dengan lancar atas bantuan pak kapolres dan jajarannya,” tandasnya. (bae)