Sidang Rumah TKW Hadirkan Tiga Saksi

Selasa 30-03-2021,06:18 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Ketua Majelis Dikdik sempat membuka masker dan bertanya kepada Nana mengenalnya tidak. “ Saya hakim sidang pidana Deni dan berdasarkan keputusan  PN  hingga PK  kini sedang menjalani  hukuman,” tegasnya.

Sementara saksi kedua, Soleh sewaktu ditanya hakim ketua tentang persoalan kenapa diminta menjadi saksi dalam persidangan, Soleh menjawab bahwa dipanggil terkait pengusiran anak di rumah TKI sebelum dikuasai bidan.

“Tidak tahu pak. Saya hanya tahu soal pengusiran rumah. Kebetulan pekerjaan saya ini ngojeg dekat rumah itu. Jadi tahu ketika barang yang dikeluarkan di rumah itu,” ungkap Soleh.

Saat ditanya kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat pun, nyaris sama persis jawabannya. Soleh menegaskan bahwa meski tahu soal barang-barang dari rumah TKI yang dikeluarkan itu, terlihat dari luar rumah, ia belum mengetahui detail ruangan dalam rumah tersebut.

Saksi ketiga Arsadi, seorang  cleaning service atau jugul atau kemit atau penjaga Desa Bayureja.  Arsadi  juga  tidak mengetahui persis persoalan yang disidangkan, tentang gugatan rumah  di desanya itu. Arsadi hanya melihat antara pihak pemilik rumah, bertemu dengan pihak bank dan pihak desa di balai desa untuk membereskan soal AJB.

“Namun saya tidak tahu lagi. Hanya sebatas tahu ada pertemuan itu di desa,” ungkapmya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi mengingatkan kepada kedua belah pihak yakni kuasa hukum penggugat Ratna dan Dede Aif, serta kuasa hukum dari pihak penggugat, Nasihin, agar segera menuliskan kesimpulan pernyataan saksi dalam persidangan.  “Sidang dilanjut pekan depan. Agendanya pemeriksaan setempat, pada Senin (5/4) dan jam 8 sudah di kantor PN, ” tandasnya. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait