MAJALENGKA - Seakan tidak ada habisnya, Polres Majalengka kembali mengamankan minuman keras (miras), Sabtu malam (27/3). Sedikitnya 178 botol miras diamankan dari hasil giat operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, operasi miras dilaksanakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami menggelar razia minuman keras di tiga warung jamu, Mereka menjual miras dengan sasaran konsumennya,” ungkap AKP Udiyanto.
Ia menambahkan ratusan botol miras disita dari tiga orang penjual yakni Jefri (26) warga Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Diamankan miras pabrikan berbagai merek 49 botol. Dari warung Wiana (20) warga Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang berhasil diamankan miras pabrikan berbagai merek 32 botol.
Sedangkan dari Jaunari (37) warga Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka berhasil diamankan miras pabrikan berbagai meerk 97 botol, “Selanjutnnya ketiga terlapor diberikan pembinaan dan barang bukti miras diamankan ke Mapolres Majalengka,” imbuh AKP Udiyanto.
Ia mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menjual miras, demi terciptanya kondusivitas daerah dengan menghindari hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
\"Razia akan terus dilakukan pada hari-hari mendatang. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Majalengka,” katanya. (bae)