Polisi Gerebek Dua Tempat Karaoke

Selasa 23-03-2021,04:45 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Majalengka menggerebek dua tempat hiburan karaoke Sabtu malam (20/3). Penggerebekan dilakukan karena, dua tempat tersebut melanggar aturan jam operasional selama Pemberlaluan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yakni hingga pukul 21.00. Di lokasi tersebut polisi juga menyita sejumlah minuman keras berbagai merek.

 

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dua tempat hiburan tersebut melanggar aturan pemerintah soal kapasitas pengunjung yang dibatasi hingga 50%.

 

 

"Kemudian banyak juga pengunjung tidak memakai masker dan membahayakan kesehatan mereka. Selain itu dua tempat karaoke ini tetap beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, tidak menerapkan prokes dan memperdagangkan minuman beralkohol, ungkapnya.

 

Kasat Reskrim menambahkan kedua tempat karaoke ini telah melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 106 jo Ps 24 ayat 1 UU 7/ 2014 tentang Perdagangan jo Ps 49 ayat 1 jo Ps 31 ayat 1 Permendag RI No. 20/M-DAG/PER/4/ 2014 tentang Pendendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berakohol Pasal 216 KUHP.

 

"Kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha dimohon agar dapat tetap mematuhi ketentuan dan melaksanakan protokol kesehatan selama masa PSBB/PPKM di Kabupaten Majalengka, pintanya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait