MAJALENGKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka meningkatkan kasus dugaan pembobolan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah Kabupaten Majalengka menjadi penyidikan umum, dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp3,25 miliar. Hal itu terungkap saat jumpa pers, Senin (22/3).
\"Setelah melakukan penyelidikan pada awal tahun 2021, Kejari Majalengka meningkatkan status kasus dugaan pembobolan BPR menjadi penyidikan umum. Sementara kerugian ditaksir sekitar kurang lebih Rp3,25 miliar,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H Dede Sutisna SH MH Melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani SH MH didampingi Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie SH MH.
Pembobolan BPR ini terjadi 2017-2020. Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menemukan beberapa modus operandi penyimpangan dalam pemberian/penyaluran kredit oleh BPR. Di antaranya beberapa nasabah dengan hasil SLIK yang bermasalah namun tetap diloloskan oleh petugas BPR Majalengka Cabang Sukahaji.
Beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak benar. Nilai agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan nilai pengajuan kredit yang dicairkan. Nasabah yang tercatat sebagai penerima kredit namun kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit kepada BPR Majalengka Cabang Sukahaji.
Selain itu nasabah diiming-imingi oleh pihak ketiga (pencari nasabah/bukan pegawai Bank BPR Majalengka Cabang Sukahaji) bahwa pengajuan kredit prosesnya sangat mudah, cepat dan angsuran lunak. Hanya bermodalkan KTP saja sudah bisa mengajukan kredit.
Serta tidak adanya survei kepada calon debitur sehingga terjadi kredit macet, dan modus-modus operandi lainnya yg masih digali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka.
\"Kasus ini jelas terlihat terang benderang ada kelalaian dari manajemen BPR dengan meloloskan pinjaman tersebut. Intinya pelaksanaan proses pemberian kredit dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional, sesuai dengan Peraturan Bupati Majalengka dan aturan anggaran dasar rumah tangga BPR Majalengka yang mengatur syarat-syarat pemberian kredit. Hal Ini merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan perundang-undangan,” paparnya.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka sudah memeriksa 20 orang saksi dan telah menyita dokumen berupa berkas kredit asli yang didalamnya terdapat beberapa AJB yang tidak benar.
Namun dalam penyidikan ini, Kejari Majalengka belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum. \"Nanti pada waktunya penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Perlu diketahui juga bahwa pemerintah Kabupaten Majalengka memiliki 4 BUMD, di mana yang tersandung tindak pidana korupsi ada dua yaitu PD Sindang Kasih Multi Usaha (PDSMU ) dan BPR.
Adapun kasus dugaan korupsi di PDSMU yang disidik akhir tahun 2020 berkas perkara penyidikan hampir rampung. Setelah pihak penyidik menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Bandung, dan permintaan keterangan Ahli sedang berlangsung yang akan dilaksanakan pada minggu ini,” pungkasnya. (bae)