MAJALENGKA - Kepala Kejaksaan (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani mengatakan, nominal kerugian negara akibat kasus korupsi Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka mencapai Rp1.999.578.250.
\"Jumlah tersebut didapat menurut perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Jumlah kerugian keuangan negara tersebut terkait penyidikan perkara korupsi PDSMU Majalengka, yang terjadi selama kurun waktu tahun 2014-2019 silam,” bebernya.
Dalam kasus ini, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka, dan tahap selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan negara.
\"Untuk tersangka lain tergantung hasil penyidikan dan sesegera mungkin penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli,” katanya.
Disebutkan, sampai saat ini tersangka tersebut belum ditahan, karena kooperatif saat proses penyidikan, tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. \"Tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, tapi terkait penahanan sepenuhnya bergantung penyidik karena penyidik yang memiliki hak,\" ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka telah menemukan tindak pidana korupsi di salah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka dan dilakukannya penyelidikan, setelah PDSMU mendapat kucuran dana sekitar Rp5 miliar dari Pemkab Majalengka.
Dana itu dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp2,5 miliar. Namun dalam perjalanannya, pengelolaannya terdapat penyimpangan di antaranya membuat catatan kegiatan fiktif. Serta dari hasil penyidikan, JN mantan Direktur PDSMU Majalengka ditetapkan menjadi tersangka. (bae)