MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) sosialisasi pelaksanaan program bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu), Rabu (10/3). Kegiatan diselenggarakan dengan dua metode itu, yakni secara langsung tatap muka dan secara virtual yang diikuti oleh seluruh camat yang ada di kabupaten majalengka dan seluruh ketua lembaga pemberdayaan masyarakat desa dari 66 desa dan 24 kecamatan.
\"Pemerintah Kabupaten Majalengka memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan dasar perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diamanatkan dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,\" kata kepala Dinas PKPP, Hj Roppedah SPd MM.
Menurut Roppedah, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tersebut, pemerintah daerah telah berkomitmen untuk menjamin masyarakat Majalengka memiliki rumah yang layak huni dan lingkungan yang sehat. Sehingga bisa dijadikan sebagai tempat untuk kehidupan dan berkehidupan di Kabupaten Majalengka.
Komitmen tersebut telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 dengan menargetkan selama kurun waktu 5 tahun, Pemkab Majalengka harus dapat melakukan perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 7.500 unit.
Target ini adalah target yang realistis dan terukur dengan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
\"Walaupun dalam kenyataannya jumlah masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni tentu lebih besar dari yang telah ditargetkan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Majalengka memiliki tugas untuk dapat membangun rumah tidak layak huni dalam setiap tahun anggaran sebanyak 1.500 unit,\" jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, sejak pemerintahan Karna-Tarsono dilantik tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, Kabupaten Majalengka telah merehab atau membangun rumah tidak layak huni sebanyak 2.817 unit. Walaupun pada tahun 2020 kemarin diterjang bencana pandemi Covid-19 yang telah memporak-porandakan susunan dan tatanan perencanaan pembangunan dan keuangan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, walaupun dalam situasi pandemi tersebut, pemerintah Kabupaten Majalengka tetap dapat melakukan pembangunan fisik dan termasuk pembangunan rutilahu pada tahun 2020 sebanyak 1.224 unit.
\"Pada tahun 2021 sekarang, Pemerintah Kabupaten Majalengka merencanakan pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 2.080 unit. Perencanaan didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Alokasi Umum (APBD), dan bantuan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat,\" imbuhnya.
Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan bantuan rumah tidak layak huni untuk masyarakat Majalengka melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.785 unit yang tersebar di 66 desa/kelurahan dan 24 kecamatan.
Jumlah bantuan Ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan bantuan rutilahu pada tahun anggaran 2020 yang hanya dialokasikan sebanyak 420 unit.
\"Kami atas nama pemerintah kabupaten Majalengka mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah provinsi jawa barat yang telah memprioritaskan pengalokasian bantuan rumah tidak layak huni untuk Majalengka,\" terangnya.
Roppedah berharap kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ineu Purwadewi Sundari SSos MM dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat yang turut hadir Boy Iman Nugraha ST MT untuk dapat terus meningkatkan kerja sama, dan bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Majalengka dalam rangka upaya menuntaskan kemiskinan, melalui penambahan jumlah anggaran dan jumlah kuota bantuan rumah tidak layak huni yang diberikan untuk masyarakat Kota Angin.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para camat, tenaga fasilitator lapangan, dan lembaga pemberdayaan masyarakat desa, agar dapat menyukseskan dan mendorong serta mengawasi jalannya pelaksanaan program bantuan sosial rumah tidak layak huni.
Bekerjalah secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan serta tugas pokok fungsi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab majalengka.