MAJALENGKA - Masyarakat harus lebih berhati-hati. Pasalnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, baru saja mengamankan MN (25) yang melakukan aksi penjambretan dengan sasaran perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan bahwa pelaku ini diketahui pelaku merupakan residivis yang baru keluar penjara sekitar tiga bulan lalu.
Menurut Kasat Reskrim, korban dijambret saat perjalanan pulang ke Desa Cibentar, usai belanja di daerah Sukahaji. Korban dipepet oleh pelaku lalu tasnya menjadi sasaran penjambretan. \"Usai jadi korban penjambretan, korban melaporkan ke Polsek Sukahaji untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan korban, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu (28/2), di sekitar Jalan Karet, Desa Pagandon, Kadipaten,\" ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang Rp1 juta, 1 buah tas, 1 buah sweater, 2 buah celana, 1 buah kerudung, 1 buah jaket, 1 dus handphone, 1 unit motor dan 1 buah helm.
\"Dalam kasus ini korban telah mengalami kerugian materi sekitar Rp4 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukum selama 5 tahun penjara,” katanya. (bae)