MAJALENGKA - Warga Kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka memprotes adanya galian tanah merah di wilayahnya, tepatnya di jalur Jalan Lingkar Utara Baribis-Panyingkiran.
Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa menolak adanya galian tersebut yang diduga ilegal karena tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Pantauan Radar kemarin (5/3) sekitar pukul 8.30 WIB, sejumlah warga berdialog dengan Kapolsek Majalengka AKP Kustadi SH, Camat Majalengka H Sidharta SP MP, Lurah Cijati Bendi Supriadi SSos mebahas adanya aktivitas galian C di Kelurahan Cijati. Akhirnya muspika bersama perwakilan warga sepakat untuk meninjau lokasi galian C yang ada di wilayah Cijati.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Cijati, H Dani Ramdani mengatakan, dirinya mendapatkan laporan dan keluhan dari warga adanya galian tanah merah di wilayah Kelurahan Cijati yang diduga tidak berizin. Dan, tidak ada koordinasi dengan aparat kelurahan setempat maupun Muspika Majalengka.
Dikeluhkan, adanya kegiatan galian yang diduga ilegal itu mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan membuat jalan menjadi licin.
Ia mengeluhkan adanya aktivitas galian tanah merah yang dilakukan pengusaha tanpa ada koordinasi ke kelurahan dan melibatkan warga Cijati dalam penggarapannya. “Silakan kalau mau berusaha asal proses perijinan ditempuh, dan ada koordinasi dengan pemrintahan setempat serta g bisa melibatkan warga sekitar dalam pengerjaannya.
Disebutkan, sediditnya ada dua lokasi galian tanah merah di lingkungan Cijati yang baru berjalan sekitar 15 hari. Lokasi galian di RW 04 justru sudah berjalan bertahun-tahun tanpa ada yang berani memprotes karena diduga milik seorang pejabat tinggi di Kota Angin. “Kami sangat keberatan dengan adanya aktivitas galian tersebut tanpa izin dan mohon pihak berwenang untuk menutupnya,” tegas Dani kepada wartawan .
Ia menduga rencana aksi demo yang akan dilakukan warga Cijati bocor, sehingga saat dicek ke lokasi tidak ada kegiatan galian tanah.
Hal senada diungkapkan Lurah Cijati, Bendi Supriadi. Ia menyatakan bahwa idak ada laporan dan koordinasi dari pengusaha adanya galian tanah merah diwilayah RW 04 Kelurahan Cijati tersebut..
Sementara itu, Kapolsek Kustadi SH menyatakan, setelah pihaknya bersama warga mengecek lokasi galian tanah di Kelurahan Cijati ternyata tidak ada aktivitas galian.
“Kami tidak mengetahui apakah galian C di Kelurahan Cijati ini ada izinnya atau tidak, karena tidak ada orang atau pengusaha yang berada di lokasi galian. Kalau soal penutupan galian yang tidak berizin itu kewenangan Satpol PP. Adanya aktivitas di Jalan Lingkar Utara Desa Jatipamor, itu bukan kewenangan kami karena berada di wilayah Polsek Panyingkiran,” bebernya kepada awak media termasuk Radar Majalengka, kemarin (5/3). (ara)