Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba

Jumat 05-03-2021,07:10 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

DALAM sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka berhasil meringkus tiga orang pengedar, sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan obat-obatan jenis Hexymer, Trihex, dan Tramadol.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, tiga orang yang diamankan berinisial E (38), SR (38) dan S (20). Bukan karena pengedar sekaligus pemakai obat-obatan, E dan SR ditangkap karena juga  mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu.

\"S ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis obat-obatan, E dan SR ditangkap karena mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu. Dari ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan jenis Hexymer sebanyak 4.142 butir, Trihex sebanyak 1.175 butir, Tramadol sebanyak 250 butir dan 9 paket sabu sebanyak 1,64 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, E dan SR dijerat pasal 112 ayat 1 Yo pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. E dan SR diancam minimal 5 tahun penjara karena telah menyalahgunakan narkotika golongan 1. \"Sedangkan tersangka S dijerat Pasal 196 Yo Pasal 98 Ayat 2 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam di atas 10 tahun penjara,\" terangnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler