Dua Malam Tiduri Gadis Bocah Kelas 3 SD, Jadi Korban Cabul Pedagang Keliling

Jumat 05-03-2021,07:05 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Satuan Reserse Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku tersebut berinisial RP (19) warga Kabupaten Majalengka. Modusnya pelaku berjanji akan bertanggung jawab, bila korban mau bersetubuh dengan pelaku.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan membeberkan, kronologi pencabulan itu bermula ketika pelaku mengajak korban main ke rumahnya dan kemudian memintanya menginap.

Selanjutnya, saat malam tiba, sekira pukul 21.00 WIB, korban sebut saja Melati (17) (bukan nama sebenarnya) diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, di kamar pelaku. Bahkan perbuatan bejadnya itu, dilakukan sampai dua kali pada malam berikutnya.

\"Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim, kasus serupa juga dilakukan pedagang makanan keliling karena telah melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 3 SD di Kecamatan Sumberjaya. Peristiwa itu terjadi Jumat (19/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu pelaku berinisial MH (42) asal Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, memanggil korban yang sedang bermain di halaman masjid. Korban digiring untuk memasuki sebuah toilet wanita.

Kemudian, dengan dalih ingin melihat alat kelamin korban sudah disunat atau belum, pelaku merayu dan meminta korban untuk buang air kecil. Saat itu juga, pelaku langsung mengunci pintu toilet agar tidak ada warga yang curiga. Selanjutnya pelaku meraba alat kelamin korban dan langsung membuka celananya.

\"Jadi bukan sodomi ya, karena hanya mengulum. Aksinya itu dilakukan dalam beberapa menit. Lalu pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp5 ribu. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” bebernya.

Namun, seiring berjalannya waktu Kasat Reskrim menambahkan bahwa orang tua korban mengetahui tindakan yang terjadi terhadap anaknya dan langsung melaporkan pelaku.

“Orang tuanya ini tahu dari bibi korban, sementara bibinya tahu informasi itu dari rekan sepermainan korban yang mana sebelumnya, korban justru ceritanya ke temannya. Atas kesigapan petugas dan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan,” bebernya.  

Pelaku MH dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait