MAJALENGKA- Polsek Rajagaluh kembali melakukan kegiatan operasi yustisi gabungan pendisiplinan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Kapolsek Rajagaluh, AKP Sarjio SE menyebutkan pada Rabu, (3/3) sekitar pukul 10.00 pihaknya melakukan operasi yustisi di empat lokasi. Yakni, Desa Rajagaluh, Cisetu, Cipinang, Babakan Kareo dan Desa Sadomas.
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas melakukan teguran lisan kepada 15 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan memberikan masker kepada 15 orang tersebut. Tidak ada teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi fisik maupun sanksi denda.
Adapun sasaran operasi di antaranya terminal, tempat perbelanjaan, pasar, rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
“Kegiatan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat PC-PEN dan PPKM mikro berjalan lancar, aman dan kondusif demi memutus mata rantai virus Corona,” ujarnya.
Ditambahkan Sarjio, sekitar pukul 13.45 beserta para kanit dan Bhabinkamtibmas juga melaksanakan silaturahmi kamtibmas sekaligus perkenalan ke Desa Pajajar yang diterima Kepala Desa Paung bersama perangkat desa.
Kapolsek Sarjio mengingatkan kades dan perangkat desa untuk lebih waspada terhadap orang luar yang masuk. Apalagi di Desa Pajajar terdapat obyek wisata yang sangat terkenal yakni Hutan Prabu Siliwangi. Sarjio berharap demi keamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19, agar pihak pengelola bisa lebih ketat dalam penerapan prokes. (ara)