Pemda Harus Memihak Pedagang, Terkait Kebijakan Kerja Sama Investasi Pembagunan Pasar Cigasong

Kamis 04-03-2021,04:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Wacana pembangunan Pasar tradisional di wilayah Kecamatan Cigasong, yang rencananya akan dilakukan oleh pihak investor, menuai tanggapan dari anggota legislatif. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H Asep Eka Mulyana SP. Ia  mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk berhati-hati terkait kebijakan kerja sama investasi dengan pihak ketiga yakni isvestor.

\"Kami DPRD Majalengka percaya pemerintah akan melakukan yang terbaik buat rakyatnya. Oleh sebab itu pengalaman buruk investasi dengan pihak pengusaha di masa lalu agar menjadi pelajaran. Pemerintah agar bersikap hati-hati, mengingat di Pasar Cigasong Majalengka juga terdapat masyarakat pedagang yang membutuhkan perlindungan proteksi pemerintah. Dalam hal ini, berharap memperoleh harga yang terjangkau,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Moch Fajar Sidik mengatakan, saat melakukan dialog bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian tidak ada satupun penyataan dari kepala dinas, melindungi atau memproteksi para pelaku pasar. Ditambah lagi dokumen-dokumen pendukungnya lainnya dalam pemberian tender kepada investor ini belum ada.

\"Makanya saya mempertanyakan itu pertama dokumen, kedua proteksi dari pemerintah terhadap para pelaku pasar seperti apa? Seolah-olah ini seperti di free market. Bagi saya seharusnya pemerintah hadir di situ memberikan perlindungan terhadap pelaku pasar,” ujarnya.

Bahkan Fajar juga menangkap dari hasil dialog tersebut, proses yang saat ini dilaksanakan hanya sampai pada proses kualifikasi perusahaan. Tanpa adanya dari tim tender, tanpa melihat gambar, tanpa melihat RAB yang disodorkan oleh si perusahaan-perusahan yang ikut tender.

\"Jadi tim tender hanya melihat perusahaan itu sehat, itulah kira-kira yang saya tangkap. Bagaimana pemerintah daerah mau melindungi, mau memproteksi para pedagang pasar tradisional, tanpa melihat RAB yang disodorkan itu seperti apa. Jadi saya khawatir ketika sudah ditetapkan perusahaan A menjadi pemenang tender, seolah-olah seenaknya perusahaan. Gambarnya seperti apa, RAB nya seperti apa. Seharusnya harus ada mekanisme lagi, kalau saya melihat,” paparnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait