MAJALENGKA - Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Drs H Eman Suherman MM mengakui peresmian Alun-alun Majalengka pekan lalu menemukan sejumlah fakta. Menuai prokontra setelah diresmikan, sehingga diputuskan untuk ditutup sementara.
Diresmikannya kawasan publik tersebut menjadi bukti keberhasilan pembangunan infrastruktur pemerintah daerah yang harus dinikmati oleh masyarakat. Namun, di sisi lain, ketika dapat dinikmati oleh masyarakat menjadi kontradiktif bertentangan dengan program penerapan kebijakan PPKM skala mikro di masa pandemi. \"Maka untuk sementara tempat keramaian akan ditutup terlebih dahulu,\" tegasnya.
Nantinya, kata Eman, ada sejumlah petugas dari Satpol PP, TNI-Polri maupun Dishub yang akan mengawasi di sekitar kawasan alun-alun. Disamping itu juga, ada spanduk-spanduk berisi imbauan agar sementara waktu tidak berkunjung terlebih dahulu. \"Pokoknya, kalau ada masyarakat yang datang ketika melihat imbauan tersebut, harus sadar untuk kembali pulang ke rumah,\" ujarnya.
Penutupan tersebut, akan dilaksanakan hingga tanggal 22 Februari 2021 atau selepas evaluasi penerapan PPKM skala mikro yang selesai pada sehari sebelumnya. \"Ini agar menjadi perhatian masyarakat. Sehingga Kabupaten Majalengka tidak lagi menjadi daerah zona merah kasus penyebaran Covid-19,\" katanya.
Seperti diketahui, usai diresmikan oleh Bupati Majalengka pada Senin (7/2) pekan lalu, animo masyarakat untuk berkunjung ke Alun-alun Majalengka sangat tinggi. Hal ini bertentangan dengan program penerapan protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan. (ono)