MAJALENGKA - Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, DR H Agus Yadi Ismail MSi mengungkapkan, Baznas Kabupaten Majalengka memiliki program mewujudkan Baznas Majalengka yang “Bener”.
Dijelaskan Agus, Bener merupakan Bahasa Sunda yang berarti benar dengan pilar yakni bener, bageur, cageur dan singer dalam pengelolaan Zakat Infaq dan Sodaqoh (ZIS) di Kabupaten Majalengka berkaitan dengan dakwah dan advokasi.
Masih menurut Agus, kata Bener dalam Bahasa Sunda berarti benar mencerminkan karakteristik masyarakat yang amanah tidak berbohong, tidak berkhianat dan menjunjung tinggi integritas. Artinya setiap ucapan harus sesuai tindakan, seperti pepatah Sunda; ulah cueut kanu hideung ulah ponteng kanu koneng. Berarti harus mengatakan apa adanya sesuai fakta.
Ditambahkan ungkapan Sunda lainnya; nu lain kudu dilainkeun, nu enya kudu dieunyakeun, nu ulah kudu diulahkeun. “Artinya kita tidak boleh melarang sesuatu karena itu benar dan harus melarang sesuatu karena hal tersebut tidak benar,” terangnya.
Ditegaskan pria yang juga Dosen Uniku Kabupaten Kuningan ini, pada pelaksanaan pengelolaan dan pendistribusiannya Baznas Kabupaten Majalengka mengadopsi program Baznas pusat dan Baznas Jawa Barat. Yaitu, taqwa, sejahtera, cerdas, sehat dan peduli.
Diterangkan Agus, Baznas merupakan badan resmi dan satu satunya lembaga ZIS yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001. Memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan ZIS pada tingkat nasional.
Apalagi lahirnya Undang-udang (UU) No. 23 Tahun 2001 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam undang-undang tersebut Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah non struktur yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
“Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum terintegrasi dan akuntabilitas,” tegasnya usai penyerahan bantuan sembako kepada pegawai di lingkungan Badan Latihan Diklat Kehutanan Kadipaten (BLDK) beberapa waktu lalu.
Diakui Agus pemberian sembako di BLDK, karena banyak mustahiq yang membutuhkan. Baznas juga menyumbang untuk pembangunan musala SDN Cimeong Kecamatan Banjaran belum lama ini.
Agus juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada dermawan dan para muzaqi yang sudah memberikan kepercayaan kepada Baznas. Pihaknya akan terus menyalurkan bantuan sesuai peruntukannya.
Agus menerangkan bagi yang ingin menitipkan hartanya ke Baznas bisa disalurkan langsung ke Sekretariat Baznas Kabupaten Majalengka di Gedung Baznas, Komplek Islamic Center Jalan Siti Armilah No. 54 Majalengka telepon (0233) 282 414, atau saluran jemput bantuan ke lokasi bisa menghubungi HP/ WA 082 113501 264
Baznas juga membuka saluran bantuan berupa uang tunai bisa ditransfer via rekening atas nama Baznas Majalengka, Bjb Majalengka norek 0075189321100, Bank Syariah Indonesia norek 7025 637601, Bjb Syariah Majalengka norek 519030100 1171 dan Bank Muamalat norek 13600099457. (ara/opl)