Baznas Miliki Program Bener

Rabu 17-02-2021,03:47 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Ketua Baznas Kabupaten  Majalengka, DR H Agus Yadi Ismail MSi mengungkapkan, Baznas Kabupaten Majalengka memiliki program mewujudkan Baznas Majalengka yang “Bener”.

Dijelaskan Agus, Bener merupakan Bahasa Sunda yang berarti benar dengan pilar yakni  bener,  bageur,  cageur dan singer dalam pengelolaan Zakat Infaq dan Sodaqoh (ZIS) di Kabupaten Majalengka berkaitan dengan dakwah dan  advokasi.

Masih menurut Agus,  kata Bener dalam Bahasa Sunda berarti benar mencerminkan karakteristik masyarakat  yang amanah tidak berbohong, tidak berkhianat dan menjunjung tinggi integritas. Artinya setiap ucapan harus sesuai tindakan, seperti pepatah Sunda; ulah cueut kanu hideung ulah ponteng kanu koneng. Berarti harus  mengatakan apa adanya sesuai fakta.

Ditambahkan ungkapan Sunda lainnya; nu lain kudu dilainkeun, nu enya kudu dieunyakeun, nu ulah kudu diulahkeun.  “Artinya kita tidak boleh melarang  sesuatu karena itu benar dan harus melarang sesuatu karena hal tersebut tidak benar,” terangnya.

Ditegaskan pria yang juga Dosen Uniku Kabupaten Kuningan ini, pada pelaksanaan pengelolaan dan pendistribusiannya Baznas Kabupaten Majalengka  mengadopsi program Baznas pusat dan Baznas Jawa Barat. Yaitu, taqwa, sejahtera,  cerdas, sehat dan peduli.

Diterangkan Agus, Baznas merupakan  badan resmi dan satu satunya lembaga ZIS yang dibentuk pemerintah  berdasarkan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001. Memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan ZIS pada tingkat nasional.

Apalagi lahirnya  Undang-udang (UU) No. 23 Tahun 2001 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran Baznas  sebagai  lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam undang-undang tersebut Baznas dinyatakan sebagai  lembaga pemerintah non struktur  yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. 

“Baznas  bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum terintegrasi dan akuntabilitas,” tegasnya usai penyerahan bantuan sembako kepada pegawai di lingkungan Badan Latihan Diklat Kehutanan Kadipaten (BLDK)  beberapa waktu lalu.

Diakui Agus pemberian sembako di BLDK, karena banyak mustahiq yang membutuhkan. Baznas juga menyumbang untuk pembangunan musala SDN Cimeong   Kecamatan Banjaran belum lama ini.

Agus juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada dermawan dan para muzaqi yang sudah memberikan kepercayaan kepada Baznas. Pihaknya akan terus menyalurkan bantuan sesuai peruntukannya.

Agus menerangkan bagi  yang  ingin menitipkan hartanya   ke Baznas bisa disalurkan langsung ke Sekretariat Baznas Kabupaten Majalengka di Gedung Baznas, Komplek  Islamic Center Jalan Siti Armilah No. 54 Majalengka telepon (0233)  282 414, atau  saluran  jemput bantuan ke lokasi  bisa menghubungi HP/ WA 082 113501 264

‎Baznas juga membuka saluran bantuan berupa uang tunai bisa ditransfer via rekening atas nama Baznas Majalengka, Bjb Majalengka norek  0075189321100, Bank Syariah Indonesia norek  7025 637601, Bjb Syariah Majalengka norek  519030100 1171 dan Bank Muamalat  norek  13600099457. (ara/opl)

Tags :
Kategori :

Terkait