Pasien Aktif Tersisa 179

Selasa 02-02-2021,03:57 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA – Hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) proporsional di Kabupaten Majalengka masih terdapat angka pasien terkonfirmasi positif. Jumlah tersebut hingga akhir Januari (31/1) mencapai 179 orang. Masing-masing dirawat di RSUD Cideres 9 orang, RSUD Majalengka 14 orang dan sedang isolasi di rumah masing-masing mencapai 156 orang.

Ketua umum Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menyebutkan, hingga terisa waktu PSBB proporsional delapan hari ini akan lebih tegas sesuai instruksi PPKM dari pemerintah pusat. Hal ini karena jumlah kasus dinilai masih tinggi.

“Sampai hari ini angka kasus masih tinggi memasuki PPKM tahap kedua. Hasil breafing bersama Menko, Mendagri dan Menteri Kesehatan serta Menteri Agama yang menghadirkan tujuh gubernur itu menyampaikan bahwa kondisi eksisting terkait Covid-19 di Indonesia ini secara keseluruhan masih terbilang tinggi,” jelasnya, di sela membuka launching vaksinasi, Senin (1/2).

Untuk skala Kabupaten Majalengka, pihaknya akan menelusuri faktor penyebab yang menjadikan dalam PSBB, PSBM maupun PPKM namun jumlah kasus masih terus meningkat. Oleh karenanya, pihaknya berdiskusi bersama Forkopinda bersama tim Satgas guna mengambil langkah operasi di Majalengka dalam upaya mengendalikan pergerakan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Dari data pada 31 Januari angka positif 179 orang lagi. Jumlah itu dirawat di RSUD  Cideres 9 orang, RSUD Majalengka 14 orang dan sedang isolasi di rumah masing-masing 156 orang yang berada di sejumlah kecamatan.

“Kita akan telusuri bagi OTG atau yang sedang isolasi harus ditelusuri sampai di rumah. Apakah mereka betul-betul isolasi atau justru berkeliaran. Kalau ditemukan tentu kita akan ambil langkah untuk penjemputan dan ditempatkan di ruang isolasi yang sudah disiapkan Pemerintah Majalengka,” katanya.

Jika 156 orang tersebut salah satunya ada yang tidak disiplin maka tidak tanggung-tanggung akan diberikan sanksi tegas. Sementara masa berakhir PPKM tahap kedua ini hingga 8 Februari mendatang.

Untuk mengantisipasi pergerakan orang tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka akan memakai metode lain jika upaya isolasi di rumah itu dinilai tidak berjalan. Pihaknya akan mengangkut serta memindahkan dan mengisolasi ditempat yang sudah disiapkan seperti SKB hingga bisa saja menyewa ke tempat lain.

“Karena biang keladinya dari sana. Orang yang positif masih bergerak kemana-kemana. Isolasi dirumah itu sulit. Dengan keluarga masih bergaul begitu juga dengan lingkungan. Sehingga diberikan langkah. Tentu harus lebih serius lagi memantau. Kita jangan lengah, lemah dan itu akan menjadi kekalahan buat kita,” tandasnya.

Ke depan, TNI/Polri akan operasi ke desa-desa dan menelusuri by name by address bagi masyarakat yang tengah isolasi mandiri. Pihaknya akan memetakan dan operasi lebih gencar untuk mengendalikan orang. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait