Melanggar PPKM, Izin Usaha Bisa Dicabut

Jumat 15-01-2021,04:18 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Para pelaku usaha dan pengusaha transportasi yang melanggar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tindak lanjut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang melanggar bakal dikenakan sanksi administratif.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 tahun 2020 setiap pelanggar ketentuan PSBB dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi berat penahanan kartu identitas dan kerja sosial dan sanksi berat berupa denda administratif hingga pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) H Iskandar Hadi Priyanto SSos MSi mengungkapkan, sebagai penegak peraturan daerah dalam perbub tersebut memang diatur dengan jelas perihal sanksi administrasi mulai dari yang teringan hingga berat. Namun dalam pelaksanaanya, bupati memerintahkan untuk melakukan sanksi secara humanis dan tidak memberatkan masyarakat.

\"Hingga kini kita melakukan penindakan kepada pelanggar baru sebatas sanksi ringan dengan teguran dan sanksi sedang seperti penahanan kartu identitas,\" ungkapnya, Kamis (14/1). (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait