MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di beberapa desa. Sejumlah kepala desa meminta pemerintah daerah mengakomodasi semua pihak, agar pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 berjalan lancar, termasuk masalah anggaran.
Mereka meminta pemerintah agar pembiayaan pilkades seluruhnya berasal dari APBD, tidak dibebankan ke APBDes. Alasannya kondisi keuangan APBDes sudah sangat minimal sejak pandemi Covid-19. Jika ada peluang masuk APBDes, Pemerintah desa harus menganggarkan dari APBDes.
Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Edi Karsidi mengatakan pihaknya akan mengundang seluruh camat, Kasatpol PP, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Menurut Edi, Dokumen Pembiayaan Anggaran (DPA) pilkades dititipkan di tiga instansi tersebut.
“Misalnya untuk anggaran pengamanan ada di Satpol PP meskipun disitu ada aparat gabungan. Untuk kebutuhan lainnya ada di DPMD dan kecamatan. Minggu depan kita akan panggil mereka, kita akan menanyakan terkait pembiayaan karena ini terkait perubahan dan arahan dari Kemendagri,” ujarnya.
Pihaknya ingin calon kepala desa tidak dibebani biaya, dan pilkades dibiayai Pemkab Majalengka. Namun kendalanya harus disesuaikan dengan kemampuan APBD Majalengka. Masalahnya, apakah anggaran pilkades tercover APBD, sehingga akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.
“Cuma yang saya dengar akan diberi subsidi Rp25-Rp30 juta disesuaikan jumlah penduduk dan luas wilayah,” ujarnya.
Ketua Fraksi Gerindra ini menambahkan, sesuai arahan Kemendagri konsep Pilkades akan meniru pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Pertimbangannya karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan, apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
“Pak Tito (Mendagri, red) ingin konsep Pilkada kemarin diadopsi, salah satunya dengan memecah TPS dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 seperti pilkada. Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” ujar Edi.
Pilkades menurut Edi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri tentang Pemilihan Kepala Desa.
Edi menegaskan peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati melalui dinas terkait. Untuk itu, DPRD berharap setelah rapat koordinasi, khusus untuk ketiga instansi tersebut segera berkoordinasi. Untuk rinciannya, pihaknya akan memanggil dulu seluruh stakeholder. (iim)