MAJALENGKA - Kendati pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Majalengka saat ini sudah dimulai, namun puluhan warga masih melanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka Selasa (12/1). Pelanggaran masih saja terjadi dan petugas harus memberikan arahan kepada warga agar menaati prokes pencegahan Covid-19. \"Kami melakukan operasi yustisi ini secara humanis,\" ujar Wakapolres Majalengka, Kompol Sumari, Selasa (12/11).
Wakapolres menjelelaskan, operasi yustisi di masa pemberlakuaan PPKM/PSBB proporsional tersebut juga dilaksanakan oleh 25 polsek bersama unsur muspika masing-masing secara serentak di 26 kecamatan.
Petugas akan terus menerus mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menghindari kegiatan yang bersifat berkerumun dan tetap lakukan physical distancing.
\"Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,\" jelasnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dimulai pada 11- 25 Januari 2021. PPKM secara proporsional ini berlaku dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat. PPKM akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Pemerintah Kabupaten Majalengka sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan PPKM. Aturan tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Aturan pembatasan berdasarkan pertimbangan instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur. (bae)