MAJALENGKA - Di awal Tahun 2021 ini petugas gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub Kabupaten Majalengka, konsisten dan masih menggelar operasi yustisi di jalan raya. Kegiatan tersebut dilakukan, karena pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Majalengka masih banyak ditemukan.
Seperti yang terjadi di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, Rabu (6/1). Petugas masih menemukan sejumlah masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dalam beraktivitas.
\"Walaupun masih ditemukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, namun sebagain masyarakat sudah disiplin menggunakan masker,\" kata Kabag Ops Polres Majalengka, Kompol Manapin Pardede.
BACA JUGA:Operasi Yustisi di Tempat Wisata
Kabag Ops juga mengingatkan penggunaan masker yang baik dan benar telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
\"Bagi masyarakat yang melanggar aturan maka akan dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi. Kami tegaskan bahwa kita akan langsung memberikan tindakan bagi masyarakat yang melanggar aturan,\" tandasnya.
Anggota DPRD M Fajar Shifiq berharap warga terus berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaranCovid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan secara optimal. Seperti, menggunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Hal ini juga mengingat wilayah tersebut masih ditemukan adanya warga yang terkonfirmasi positif.
Ia menekankan, pemerintah Kabupaten Majalengka agar tidak berhenti memberikan edukasi kepada warga sampai wabah Covid-19 berlalu. Namun sebelum itu, seluruh steakholder juga harus terus berjuang dalam melakukan sosialisasi, edukasi maupun pengetatan protokol kesehatan bagi warga.
”Pemerintah harus terus mendorong warga agar jangan sampai lengah dan tidak melakukan protokol kesehatan. Majalengka masih terdapat kasus terkonfirmasi virus Corona. Ingat pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Sekali lagi ingat 3 M, apalagi ini sudah tahun 2021,” pungkasnya. (bae)