PSBB Jawa-Bali, Poin Ini yang Berlaku Pengetatan Pembatasan

Rabu 06-01-2021,17:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Terhitung mulai 11 hingga 25 Januari 2021, pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Ada sejumlah alasan yang dipaparkan. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan dilakukan di provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Diungkapkan dia, saat ini

DKI Jakarta keterisian rumah sakit dan ICU di atas 70 persen, begitu juga Banten 70 persen, Jawa Barat 70 persen, Jateng 70 persen, Jogjakarta 70 persen dan

Jawa Timur 70 persen.

Penerapan dilakukan secara mikro, gubernur akan menentukan wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut.

Berdasarkan keterangan itu, penerapan PSBB Jawa-Bali dilakukan di wilayah ini:

  • Seluruh DKI
  • Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota depok
  • Banten: Tangerang raya
  • Jabar: Kota bandung, KBB, Cimahi
  • Jateng: Semarang Raya, Banyumas Raya
  • Jogajakarta
  • Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo
  • Malang Raya, Surabaya Raya

Adapun poin-poin penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi:

  1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.

\"Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. Tetapi pembatasan,\" kata Airlangga.

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI.

Adapun pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. (hsn/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait