KPU Ajukan Anggaran Rp121 Miliar untuk Pilkada

Rabu 06-01-2021,05:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA – Akhir-akhir ini muncul wacana Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Serentak tahun 2023 dimajukan ke tahun 2022. Jika wacana tersebut terjadi, maka Kabupaten Majalengka pun bisa menggelar Pilkada tahun 2022.

Mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Majalengka sudah mengajukan anggaran jika pilkada digelar tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Majalengka, Agus Syuhada MHI, Selasa (5/1). Menurut Agus, pembiayaan Pilkada sudah diatur dalam Pasal 166 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana pendanaan Pilkada dianggarkan pemerintah daerah.

Selain itu, ada juga Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang mengatur pembiayaan Pilkada sesuai tingkatan. Jika pemilihan bupati atau walikota maka menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota. Sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kewenangan pembiayaan di pemerintah provinsi. “Payung hukum tadi mengatur secara rinci pembiayaan pilkada,” ujar Agus.

BACA JUGA:KPU Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

KPUD Majalengka, menurut Agus sudah mengajukan anggaran sebesar Rp121 miliar. Bahkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pencadangan dana pilkada akan dibahas awal tahun 2021. Nantinya ada jumlah yang akan disepakati antara Pemkab Majalengka dan DPRD Majalengka. Sebagai gambaran,pada Pilkada 2018 biaya yang sudah ditetapkan sebesar Rp19 miliar.

“Jumlah tersebut terendah se-Indonesia, dan selalu menjadi bahan olok-olok KPUD lain ketika kami berkumpul di provinsi,” ujar Agus.

Sementara untuk Pilkada mendatang, sudah ditetapkan Rp10 miliar yang dianggarkan di APBD Murni 2021. Artinya, untuk menutupi kekurangan sisa dana bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2021, dan APBD Murni 2022.

BACA JUGA:KPU Klaim Pilkada Sudah Sesuai Protokol

“Alhamdulillah pak bupati sekarang sangat terbuka. Bupati siap dengan dana berapapun untuk pesta demokrasi yang lebih berkualitas. Perhatian ini kami yakin terus berlanjut,” ujar Agus.

KPUD Majalengka menyadari pembiayaan pilkada di setiap daerah pasti berbeda sesuai dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing. Untuk Kabupaten atau kota yang memiliki PAD besar bisa saja dianggarkan dalam satu kali APBD. Sementara untuk Majalengka harus dianggarkan beberapa kali.

Secara pribadi Agus sangat setuju jika pilkada serentak dimajukan ke tahun 2022. Alasannya cukup logis, karena karena di 2023 sudah memasuki tahapan pemilu. Dengan wacana Pilkada serentak dimajukan, akan mengurangi beban penyelenggara, karena jika digelar di 2023 sudah masuk tahapan pilpres, khawatirnya akan tumpang tindih.

Namun semua tergantung keputusan DPR RI yang masih membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang terus dikebut pembahasannya. Sebagai gambaran, tahun 2020 ada 8 kabupaten dan kota yang menggelar pilkada, sementara di tahun 2021 tidak ada pilkada. Untuk tahun 2022 ada tiga daerah yaitu Kota Cimahi Kabupaten Bekasi, dan Kota Tasikmalaya.

“Sisanya 16 kabupaten dan kota di Jawa Barat akan menggelar Pilkada di tahun 2023 berbarengan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub). Kita tunggu saja keputusan resminya,” ujar Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menjelaskan KPUD Majalengka menggelar tahapan seleksi tenaga pendukung untuk tiga posisi. Sebanyak 760 pelamar melewati empat tahapan seleksi mulai dari administrasi, tes tulis, uji kompetensi, dan wawancara. Pelamar tidak hanya datang dari Majalengka, bahkan ada dari Papua, Semarang, dan Surabaya.

“Sekarang sedang berlangsung seleksi tes tulis, Insya Allah Jumat sudah kita umumkan peserta yang terpilih,” ujar Agus.

Tags :
Kategori :

Terkait