Polisi Tilang Pengguna Knalpot Bising

Rabu 06-01-2021,04:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Satlantas Polres Majalengka melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar), Selasa (5/1). Penindakan ini dilakukan, karena suara bising dari knalpot kerap mengganggu warga dan konsentrasi pengendara lainnya.

Meski mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi yang umum dilakukan, namun pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.

Seperti yang diungkapkan Kapolres AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas AKP Lucki Martono. Dikatakan, penindakan ini akan dilakukan rutin dengan sasaran kendaraan bermotor berknalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising di Majalengka dan sekitarnya.

BACA JUGA: Pakai Knalpot Bising, Belasan Motor Diamankan

\"Jadi sasaran tilangnya adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising. Ya, knalpot yang tidak standar, tapi prioritas knalpot yang bising,” tandasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tidak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama. “Karena disamping mengganggu, membuat kebisingan juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya,” ungkapnya.

Salah satu pengendara motor Abdullah (27) sangat mengapresiasi langkah yang dilakukanpolisi. Karena menurutnya banyak masyarakat yang merasa terganggu. Karena pemakaian knalpot bising, bukan hanya terdengar saat siang hari melainkan pada malam hari. \"Bahkan bila perlu ada pembinaan. Demi ketertiban, saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan polisi,”  ujarnya. (bae)

https://www.youtube.com/watch?v=cZBvc7KXnnY&t=7s
Tags :
Kategori :

Terkait