MAJALENGKA - Sidang pertama gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW asal Desa Bayureja Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka digelar Senin (4/1). Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 baru dimulai setelah Duhur atau pukul 12. 15 WIB.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi SH MH itu berlangsung kurang dari sejam dan hanya membacakan pokok perkara tuntutan yang diajukan kuasa hukum pengguggat, Dede Aif Musofa SH.
BACA JUGA:TKW Asal Waringin Meninggal di Arab
Kuasa hukum penggugat, Dede Aif membacakan pokok perkara dihadapan majelis yang dihadiri kuasa hukum tergugat Johan Wahyudi, SH dan Nasihin, SH tersebut. Sebelum sidang dilanjutkan Ketua Majelis, Dikdik mengingatkan bahwa meskipun mediasi sudah dilakukan tiga kali sidang mediasi dan gagal, tapi mediasi di luar persidangan selama proses persidangan bisa dilakukan dan dapat segera melaporkan ke majelis. Dikdik juga memperkenankan media untuk meliput proses sidang hingga tuntas.
Dalam pokok tuntutan penggugat, Dede Aif menyatakan bahwa kliennya berinisial TW memperjuangkan tanah dan rumahnya di Blok Karapyak Desa Bayureja seluas 375 m2 yang dikuasai oleh pihak tergugat tanpa ada proses jual beli yang sah.
Disebutkannya, TW meminjam ke sebuah bank swasta sebesar Rp60 juta dan diberikan pinjaman kedua oleh bank sebesar Rp50 juta. Guna melunasi utang ke bank tersebut TW pada Januari 2010 berangkat ke Taiwan sebagai TKW.
Setelah 6 bulan bekerja di Taiwan, tiba- tiba- tiba secara sepihak hak kepemilikan tanah dan rumah beralih ke AH yang diduga ada rekayasa. Hingga ada pengusiran kepada pihak pengugat, tanpa prosedur hukum dan hanya berdasarkan jual beli dibawah tangan.
Kemudian dilakukan gugatan hokum dan PN Majalengka menyatakan suami AH berinisial DN bersalah melakukan pemalsuan tanda tangan hingga keputusan MA yang menolak bandingnya dan tetap dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.
“Kami meminta majelis hakim mengembalikan kembali haknya yang telah dirampas oleh tergugat dan dapat mengabulkan tuntutan seluruhnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi SH MH menyatakan jawaban dari tergugat akan disampaikan pada sidang berikutnya pada Senin (18/1). Dikdik menegaskan agar sidang berikutnya bisa dilaksanakan pagi hari dan tepat waktu, karena bila siang hari sidang agendanya sidang pidana. “Kami ingin agar sidang bisa pagi hari dan tepat waktu dan hanya diberi tenggat waktu satu jam dari jadwal,” tegas Dikdik yang juga Humas PN Majalengka ini. (ara)