Sidang Gugatan Rumah TKW Molor 3 Jam

Selasa 05-01-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Sidang pertama gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW asal Desa Bayureja Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka  digelar Senin (4/1). Sidang yang semula dijadwalkan   pada pukul 09.00  baru  dimulai setelah Duhur atau pukul 12. 15 WIB.

Dalam sidang  yang dipimpin Ketua  Majelis  Hakim, Dikdik Haryadi SH MH itu berlangsung  kurang dari sejam  dan hanya membacakan pokok perkara tuntutan  yang diajukan  kuasa hukum pengguggat, Dede Aif Musofa SH.

BACA JUGA:TKW Asal Waringin Meninggal di Arab

Kuasa hukum penggugat, Dede Aif  membacakan  pokok  perkara dihadapan  majelis  yang dihadiri kuasa hukum tergugat Johan Wahyudi, SH dan Nasihin, SH  tersebut. Sebelum sidang dilanjutkan Ketua Majelis, Dikdik mengingatkan  bahwa  meskipun   mediasi  sudah  dilakukan tiga kali sidang mediasi  dan gagal,   tapi  mediasi di luar  persidangan selama proses persidangan bisa dilakukan dan dapat segera melaporkan ke majelis.  Dikdik  juga  memperkenankan media  untuk  meliput  proses sidang hingga tuntas.

Dalam pokok tuntutan penggugat,  Dede Aif  menyatakan bahwa   kliennya  berinisial TW  memperjuangkan tanah dan rumahnya di Blok Karapyak Desa Bayureja seluas 375 m2 yang  dikuasai oleh  pihak tergugat  tanpa ada proses  jual beli  yang sah.

Disebutkannya,  TW   meminjam  ke sebuah bank swasta  sebesar Rp60 juta  dan  diberikan pinjaman kedua oleh bank sebesar Rp50 juta. Guna  melunasi utang ke bank tersebut TW pada Januari 2010  berangkat ke Taiwan sebagai TKW. 

Setelah 6 bulan  bekerja di Taiwan, tiba- tiba- tiba  secara  sepihak  hak kepemilikan tanah dan rumah  beralih ke  AH    yang diduga ada rekayasa. Hingga ada pengusiran  kepada  pihak  pengugat, tanpa prosedur  hukum dan hanya  berdasarkan jual beli dibawah tangan.

Kemudian dilakukan gugatan hokum dan PN  Majalengka  menyatakan suami AH berinisial DN   bersalah  melakukan pemalsuan tanda tangan  hingga keputusan MA yang menolak bandingnya  dan tetap dinyatakan bersalah  dan  dihukum penjara.

“Kami meminta majelis hakim mengembalikan  kembali haknya yang telah dirampas  oleh tergugat dan dapat  mengabulkan tuntutan seluruhnya,”   tandasnya.

Sementara itu, Ketua  Majelis  Hakim, Dikdik Haryadi SH MH  menyatakan  jawaban dari tergugat  akan disampaikan pada sidang berikutnya pada Senin (18/1). Dikdik menegaskan agar sidang berikutnya  bisa dilaksanakan pagi hari dan tepat waktu, karena bila siang hari sidang agendanya  sidang   pidana. “Kami ingin agar sidang bisa pagi hari dan tepat waktu  dan hanya  diberi tenggat waktu satu jam dari jadwal,” tegas Dikdik yang juga Humas PN Majalengka ini. (ara)

https://www.youtube.com/watch?v=OU5y6S0NWQ4&t=308s
Tags :
Kategori :

Terkait