Wajib Tes Covid-19, Pendatang Tak Bisa Asal Masuk Majalengka

Selasa 22-12-2020,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengeluarkan kebijakan bagi pendatang yang akan masuk ke Majalengka. Mereka wajib memiliki hasil uji tes Covid-19. Syarat ini diberlakukan, menyusul kasus positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang terus meningkat hingga menjelang akhir tahun ini.

Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd mengatakan, setiap warga dari luar yang masuk ke Majalengka harus memiliki hasil uji tes corona. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko Covid-19.

\"Minimalnya rapid tes. Tapi sekarang kan ada tes usap yang dengan tempo singkat bisa memperoleh hasil,”  jelas bupati disela kegiatan di Mapolres Majalengka, Senin (21/12).

Selain warga luar, kebijakan ini juga diterapkan bagi warga Majalengka yang akan balik ke kampung halaman dari luar daerah. Adanya bukti tes ini untuk memastikan pendatang masuk ke Kabupaten Majalengka dalam kondisi bebas covid. Termasuk warga Majalengka yang ada agar aman dari penularan Covid 19.

Kebijakan ini bukan berarti melarang warga masuk ke Majalengka. Namun, sesuai dengan komitmen Pemkab Majalengka dalam menangani wabah Covid-19 yang saat ini juga tengah menerapkan PSBM di 87 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, saat ini masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) masih diberlakukan di hingga 28 Desember 2020. Dampak dari program tersebut, Pemerintah telah melarang terlebih dahulu kegiatan yang mengundang kerumunan.

Selain itu, sektor pariwisata juga terdampak yang mana para pengelola harus menutup diri dari wisatawan untuk sementara waktu. Untuk faktor ekonomi, Pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi jam operasional. (ono)

https://www.youtube.com/watch?v=iWaoLndl6jo
Tags :
Kategori :

Terkait