MAJALENGKA – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP Kabupaten Majalengka melakukan Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di depan Terminal Rajagaluh, Kamis (17/12).
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jabar Mochamad Ade Afriandi didampingi sekretaris H Khoirul Naim SKM M Epid menyebutkan, pada operasi tersebut, terjaring 40 pelanggar protokol kesehatan. Dengan rincian 20 pelanggar mendapat sanksi ringan, 20 pelanggar sanksi sedang termasuk di dalamnya 5 orang yang KTPnya disita. Sedangkan untuk pelanggar yang membayar denda administrasi sebagai sanksi berat tidak ada.
Khoirul Naim menjelaskan bahwa operasi gabungan yang melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kesehatan ini dilakukan karena adanya laporan peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Untuk itu, pihaknya berupaya mengingatkan masyarakat untuk selalu menjadikan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) sebagai budaya baru agar aman beraktivitas di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan pemulihan ekonomi.
“Kami hadir di Majalengka dengan melakukan operasi gabungan ini bertujuan mengimbau dengan mengajak masyarakat lewat GSM atau Gerakan Saling Mengingatkan,\" kata Khoirul.
Pada pelaksanaan operasi gabungan tersebut, ada 5 pelaku usaha yang terkena sanksi administrasi ringan, berupa teguran tertulis. Dikarenakan beberapa hal di antaranya tidak menyediakan sarana cuci tangan yang sesuai dengan protocol kesehatan, tidak menyediakan thermogan, dan tidak membuat pembatas antara pembeli dan kasir.
Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan selama masa PSBB dan AKB hal tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Majalengka.(ara)