MAJALENGKA-Tiga orang pelaku melakukan aksi pengeroyokan terhadap Jaja (40) warga Kecamatan Panyingkiran. Ketiganya kini telah diringkus polisi dan dijebloskan ke tahanan.
Ketiga pelaku tersebut berinisial S (41) warga Kecamatan Penyingkiran, AW (42) warga Kecamatan Kadipaten, dan AR warga Kecamatan Kadipaten.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Blok Kenangan, Desa Panyingkiran pada Rabu (2/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Jaja sedang tidur pulas, ada dua pelaku lainnya yang belum dikenal masuk ke rumah dengan mendobrak pintu. Tanpa belas kasihan, korban yang belum sempat terbangun langsung dianaya dan dikeroyok.
\"Kemudian korban dibawa ke pinggir jalan desa lalu korban dianiaya kembali oleh ketiga orang pelaku yang sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (8/12).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri, hidung luka dan mendapat jahitan.
Sementara itu, dalam kasus ini, menurut Kapolres ke tiga tersangka S, AW dan AR dijerat dengan pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (bae)