MAJALENGKA- Pengadilan Negeri (PN) Majalengka melakukan sidang pidana secara daring pada masa pandemi covid-19 ini. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Eti Koerniati SH MH melalui Humas Dikdik Haryadi SH MH mengatakan untuk pelaksanaan sidang pidana dilakukan dengan zoom meeting. PN Majalengka selaku tuan rumah yang akan menghubungi melalui online pihak tahanan yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Kejaksaan ataupun tahanan Polres Majalengka.
Untuk sidang perdata dilaksanakan secara langsung atas persetujuan pihak tergugat. Adapun untuk pendaftaran perkara dilakukan dengan sistem e-Court. e-Court Adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran biaya perkara secara online hingga pembayaran secara online. Pemanggilan melalui saluran elektronik dan persidangan juga dilakukan online.
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih pengadilan negeri yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Menurut Dikdik, pelaksanaan sidang secara daring sah karena memiliki ketentuan hukum. Diakui dia, perkara hukum yang masuk ke PN Majalengka tergolong masih rendah. Setiap harinya hanya sekitar 11 perkara yang ditangani di PN Majalengka dan. Ditangani oleh 4 Hakim Majelis, jumlah perkara bisa tertangani.
Dikatakan dia, selama satu tahun, perkara hukum yang masuk ke PN Majalengka mencapai 200-250 perkara. Tahun ini, perkara terbanyak kasus pencurian, perjudian judi toto gelap alias togel dan perkara lingkungan. Sedangkan kasus pelecehan terhadap anak tergolong rendah. Di bawah 10 perkara per tahun.
”Para pencari keadilan bisa datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu di PN Majalengka dengan menjalankan protokol kesehatan pada masa pandemi ini, wajib makai masker, cuci tangan sebelum masuk PN dan menjalani tes suhu badan terlebih dahulu,” bebernya.
Ditambahkan dengan pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di PN Majalengka, para pencari keadilan bisa mendapatkan informasi tentang perkara hukum, mendapatkan nomor antrean ataupun mendaftarkan perkara hukum. (ara)