Bupati Berharap Seluruh Tanah Bersertifikat

Selasa 10-11-2020,10:08 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA– BPN Kabupaten Majalengka bekerja sama dengan Pemkab Majalengka membagikan sertifikat tanah untuk rakyat di Kabupaten Majalengka, di pendopo Kabupaten Majalengka, Senin (9/11). Pembagian tersebut sebagai realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi SH mengatakan,  program PTSL merupakan program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah masyarakat berlandaskan azas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka. Sehinggga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi sengketa dan konflik pertanahan. Dedi menambahkan, untuk Kabupaten Majalengka target program PTSL sebanyak 40.000 sertifikat yang diberikan kepada masyarakat. Senin (9/11) ini secara simbolis dibagikan 14.000 sertifikat PTSL tahun 2020 untuk beberapa lokasi. Di antaranya Kecamatan Cikijing 1 desa, Kecamatan Talaga 17 desa, Kecamatan Maja 16 desa, dan Kecamatan Lemahsugih sebanyak 11 desa. “Untuk saat ini tersisa 13.000 sertifikat, tinggal cetak saja dari total 40.000 sertifikat. Kami optimis mudah-mudahan akhir tahun ini program PTSL sudah selesai semua dan dibagikan ke masyarakat di Kabupaten Majalengka,” terang Dedi. Sementara Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd mengatakan, salah satu tugas pemerintah baik pusat maupun daerah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apa yang dilakukan BPN dan pemkab menurutnya sebagai bentuk kongkrit pelayanan kepada masyarakat. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Majalengka, saya selaku bupati mengapresiasi dan mendukung program-program BPN berupa penyerahan sertifikat tanah serta program lain yang memudahkan masyarakat dalam pembuatan sertifikat,” kata bupati. Bupati menambahkan, program PTSL yang sudah cukup lama digulirkan sangat berguna untuk masyarakat Majalengka. Apalagi ada kepastian hukum dan nilai ekonomis untuk kesejahteraan masyarakat Majalengka, sehingga pada gilirannya mampu mewujudkan visi Majalengka Raharja. Bupati berharap seluruh tanah di Kabupaten Majalengka bersertifikat termasuk aset pemkab, dan bupati akan langsung membagikan sertifikat PTSL ke masyarakat per kecamatan. Dengan adanya sertifikat gratis dalam bentuk program PTSL, hak kepemilikan masyarakat terhadap tanah dipastikan terjamin. “Terima kasih kepada Kepala BPN Kabupaten Majalengka yang telah memberikan sertifikat kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkas bupati. (iim)

Tags :
Kategori :

Terkait