MAJALENGKA- Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sorang residivis berinisial AP (34), warga di Kecamatan Lemahsugih. Pelaku diamankan karena mengancam membunuh pemuda bernama Alam Abdi Fasya (27) lantaran dirinya merasa diadu domba oleh Alam Abdi Fasya dengan seseorang bernama wa Empe. \"Tersangka sempat memukul wajah korban sebanyak satu kali, lalu mengacung-acungkan golok ke arah korban dengan mengancam akan membunuh korban,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/11). Mendengar kejadian itu, kepala dusun mengundang AP untuk bermusyawarah di balai desa setempat. Namun pada saat diundang untuk bermusyawarah, AP sedang tidak ada di rumahnya. Ia berada di Bandung. Sampai saat AP kembali ke kampung halamannya, AP dilaporkan oleh ketua pemuda. Karena dianggap meresahkan warga AP diserahkan kepada pihak Polsek Lemahsugih. \"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun Jo pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun,\" ungkapnya. Selain itu Polres Majalengka juga berhasil meringkus dua maling spesialis congkel jendela, berinisial UR (40) dan YS(24) yang melakukan aksinya di berbeda tempat. UR pernah membobol jendela rumah Eti Lisnawati (48) di Desa Talagawetan, Kecamatan Talaga, pada Rabu (30/9) lalu. Sedangkan YS berhasil membobol jendela rumah Carsinah (65) di Desa Parungjaya, Kecamatan Leuwimunding, pada hari Selasa (6/10) lalu. UR berhasil ditangkap atas petunjuk rekaman CCTV di rumah Eti. Sedangkan Yoyo ditangkap setelah adanya barang bukti kuat dan keterangan dari saksi-saksi. Usai melancarkan aksinya UR menggasak dua handphone dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah. Sementara YS dari rumah Carsinah berhasil menggasak satu buah dompet yang berisi kalung emas 10 gram dengan bandul emas 2 gram dan satu buah gelang emas 5 gram serta uang tunai sebesar empat puluh ribu rupiah. \"Berdasarkan penyelidikan lebih dalam, UR dan YS dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” ucapnya. (bae)
Residivis Kembali Ditahan
Kamis 05-11-2020,10:38 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,14:28 WIB
Kunjungi Majalengka, Anggota DPR RI Farah Puteri Nahlia Salurkan 1.900 Beasiswa PIP
Senin 26-10-2026,10:04 WIB
Azrul Ananda Jajal Rute WJJ 2026 di Kabupaten Majalengka, Dari Pemandangan Alam hingga Jalan Mulus KDM
Senin 26-10-2026,09:21 WIB
Majalengka Bidik 18 Emas di Porprov XV Jabar 2026, Bupati Janjikan Bonus Atlet
Senin 26-10-2026,10:21 WIB
Prajurit Yonif TP 338/Talaga Manggung Raih 4 Emas dan 2 Perak di Kejuaraan Boxing Jabar 2026
Senin 26-10-2026,13:18 WIB
Petanque Majalengka Bidik Dua Medali di Porprov XV Jabar 2026, Turunkan 12 Atlet
Terkini
Senin 26-10-2026,15:03 WIB
MSC Vol. 2 Majalengka Diikuti 39 Tim Pelajar, Semifinal Futsal Digelar 31 Oktober 2026
Senin 26-10-2026,14:28 WIB
Kunjungi Majalengka, Anggota DPR RI Farah Puteri Nahlia Salurkan 1.900 Beasiswa PIP
Senin 26-10-2026,13:18 WIB
Petanque Majalengka Bidik Dua Medali di Porprov XV Jabar 2026, Turunkan 12 Atlet
Senin 26-10-2026,11:33 WIB
Majalengka Siapkan 87 Titik Irigasi, Anggaran Tembus Rp13 Miliar untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Senin 26-10-2026,10:21 WIB