Kertajati dan Jalur Kadipaten Jadi Kawasan Industri

Selasa 06-10-2020,10:13 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA – Rencana Detail Tata Ruang sudah resmi menjadi peraturan daerah, dan pengelolaan lahan bisa jelas dan sesuai dengan peruntukan. Termasuk lahan untuk industri di Kabupaten Majalengka cukup luas untuk menampung investor dari luar. Kepala Bappedalitbang Kabupaten Majalengka Drs H Yayan Sumantri MSi mengatakan, saat ini Pemkab Majalengka sedang merevisi RTRW. Bersama DPRD, pemkab juga mengesahkan Perda RDTR untuk menentukan luas kawasan  industri, pertanian, dan lahan hijau. Saat ini yang masih tersisa adalah menentukan lahan sawah abadi, agar penggunaannya lebih terarah. Penentuan lahan sawah abadi masih diasistensi Pemprov Jawa Barat, sehingga belum bisa menentukan seberapa luas lahan di Kabupaten Majalengka yang masih bisa digunakan untuk lahan industri. Untuk lokasi industri secara makro, Pemkab Majalengka telah menentukan wilayahnya yakni di aerocity Kertajati yang berada di selatan BIJB meliputi Desa Babakan, Palasah, dan Kertawinangun. Namun untuk koordinat aerocity hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Kawasan industri lainnya berada di sepanjang jalur Kadipaten-Cirebon meliputi Kecamatan Kasokandel, Dawuan, Jatiwangi, Palasah, Sumberjaya, dan Ligung. Namun belum diketahui seberapa luas lahan yang digunakan untuk industri, karena sejak beberapa tahun terakhir berbagai industri berdiri di wilayah tersebut. “Ada beberapa pertimbangan memberikan izin industri di antaranya Amdal lalin, jangan sampai industri berdampak pada tingkat kemacetan lalu lintas di sebuah kawasan,” terang Yayan. Selain itu harus disesuaikan kondisi lingkungan. Jangan sampai mengganggu cadangan air bawah tanah. Pasokan tenaga kerja juga harus terpenuhi, yang idealnya banyak mempekerjakan masyarakat sekitar serta utilitas permukiman. Sementara sarana pendukung infrastruktur jalan di Kabupaten Majalengka sudah sangat siap. Karena sejumlah ruas jalan sudah diperlebar menjadi 8 meter, 16 meter. Bahkan untuk ruas jalan Majalengka-Jatiwangi sudah mencapai 20 meter. Demikian juga pasokan listrik, pemerintah sudah menambah gardu induk dan satu lagi akan dibangun di Cikijing. “Jadi infrastruktur pendukung telah disiapkan sejak awal untuk menerima kedatangan investor yang akan mendirikan industrinya di Majalengka,” kata Yayan. Namun Pemkab Majalengka harus mengevaluasi seberapa luas sisa lahan yang tersedia untuk kawasan industri, karena luas lahan sawah abadi berdasarkan RTRW sebelumnya mencapai 39.000 hektare. Sementara sebagian luas lahan yang sudah digunakan untuk industri termasuk BIJB menggunakan lahan sawah. “Asistensi oleh Pemprov Jabar sekaligus menentukan berapa luas lahan sawah yang harus dimiliki atau dipertahankan oleh Kabupaten Majalengka. Jangan sampai terganggu oleh industri. Saat ini masih ada sejumlah pabrik yang dalam proses pembangunan seperti di Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi,” ungkap Yayan. Sebelumnya, Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd mengatakan Majalengka hanya menerima pendirian industri yang mengeluarkan limbah kering. Sehingga tidak berdampak besar pada pencemaran lingkungan baik air maupun udara. Jika menerima industri yang mengeluarkan limbah cair seperti tekstil basah, maka limbahnya akan mencemari sungai atau saluran air. Sementara sungai dan saluran, airnya mengalir ke sawah dan air sungai sendiri airnya dimanfaatkan untuk sumber air bersih bagi masyarakat Majalengka dan Indramayu. “Semua saluran air di Majalengka bermuara ke sungai Cimanuk, yang airnya dimanfaatkan untuk sumber air bersih. Jika tercemar limbah tidak memungkinkan digunakan untuk air baku,” kata bupati. Semua industri juga harus membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat pabrik didirikan, sesuai perjanjian saat diterbitkannya perizinan. Kabupaten Majalengka belum membangun kawasan industri yang IPAL-nya bisa dibangun IPAL komunal. “Saat menempuh penerbitan izin sudah disepakati agar bangunan memenuhi kaidah-kaidah struktur bangunan, termasuk penyediaan 30 persen fasilitas umum dan fasilitas khusus serta ruang terbuka hijau,” ungkapnya. (iim)  

Tags :
Kategori :

Terkait