MAJALENGKA - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Kali ini pelakunya berinisial AS (28), salah satu warga di wilayah Kecamatan Leuwimunding. Adapun korbannya pelajar berusia 17 tahun berinisial IN. Awal mula kasus tersebut terungkap, setelah korban dikabarkan hilang selama satu minggu. \"Saat melakukan pencarian, korban ditemukan di wilayah Garut dan dijemput pulang ke Majalengka. Korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan pada saat konferensi pers, Kamis (17/09). Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Pelaku merupakan teman dekat orang tua korban dan telah dianggap sebagai saudara. Sedangkan modus yang digunakan pelaku agar bisa menyetubuhi korban, dengan bujuk rayu dijanjikan akan dinikahi. \"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,\" jelasnya. (bae)
Dibawa ke Garut, Pelajar Hamil
Jumat 18-09-2020,10:33 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :