MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka dan Pemkab Majalengka menandatangani persetujuan bersama Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2020. Penandatangan dilakukan dalam forum rapat paripurna DPRD Majalengka, Senin (14/9). Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Edy Anas Djunaedi MM menjelaskan, persetujuan bersama draf KUPA-PPAS dilakukan melalui rangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya rapat paripurna tersebut sudah memenuhi kuorum karena dihadiri sedikitnya 41 anggota DPRD. Selanjutnya, pemkab atau dalam hal ini Bupati Majalengka tinggal menyusun raperda Anggaran Perubahan dan segera diajukan kembali ke DPRD. DPRD nantinya akan kembali membahas draf raperda tersebut, dan ditargetkan akhir bulan September 2020 pembahasan raperda tersebut selesai. “Pembahasan harus disegerakan, agar anggaran perubahan tahun 2020 segera diserap. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, banyak hal yang harus segera dibiayai,” terang Edy Anas. Sementara Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan, prinsip dasar penyampaian KUPA PPAS Perubahan tahun 2020 adalah untuk menampung perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro ekonomi nasional, regional, dan daerah. “Perubahan potensi pendapatan dapat berupa peningkatan atau penurunan pendapatan daerah yang akan berimplikasi terhadap belanja program dan kegiatan prioritas,” terang Tarsono. Selain itu, perubahan dasar perencanaan disebabkan perubahan kebijakan baik tingkat nasional, regional, dan daerah sebagai akibat pendemi Covid-19. Secara normatif KUPA-PPAS Perubahan 2020 telah dibahas secara komprehensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam pembahasan KUPA PPAS Perubahan Anggaran 2020, menurut TArsono sangat berharga terutama dalam rangka meningkatkan kualitas APBD Perubahan tahun anggaran 2020. Selama pembahasan, secara umum disepakati bersama pendapatan daerah mengalami penurunan 8,81 persen, belanja daerah turun 7,35 persen, defisit anggaran mengalami kenaikan 100,30 persen, dan pembiayaan mengalami kenaikan 100,30 persen. Kesepakatan bersama KUPA-PPAS APBD 2020 menjadi dasar pemkab menyampaikan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2020. “Kami ucapkan terima kasih kepada DPRD khususnya banggar DPRD yang membahas dengan sungguh-sungguh KUPA PPAS ini,” pungkas Tarsono. (iim/adv)
Defisit Anggaran Naik 100,30 Persen
Selasa 15-09-2020,11:44 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :