MAJALENGKA-Pengadilan Agama Kelas 1A yang berada di Jalan Kadipaten-Majalengka menggelar beberapa sidang perceraian, Rabu (26/8). Panitera Pengadilan Agama kelas 1A Majalengka, Harun Al Rasyid mengatakan, meski tidak membeludak, namun diakuinya angka perceraian di Majalengka masih tergolong tinggi. Ia menyebutkan hingga Juli, angka perceraian di Majalengka mencapai 3.168 perkara. \"Apalagi ini ada wabah Covid-19, kasusnya makin naik. Tahun 2019 lalu sidang yang belum diputus sebanyak 336 perkara. Sementara tahun ini 3.168 perkara, untuk yang telah diputus hingga Juli 3.052 perkara,\" ujar Harun saat ditemui kantornya, Rabu (26/8). Dirinya menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kasus perceraian di Majalengka. Salah satunya, faktor ekonomi di tengah wabah virus Corona. \"Kebanyakan pasangan yang bercerai di bawah 30 tahun. Setengahnya pihak istri yang gugat cerai suami,\" ungkapnya. Sementara, di bulan Agustus ini, dirinya menambahkan, kasus perceraian berada di angka 269 perkara. Sementara setiap bulannya, rata-rata kasus perceraian mencapai 450 perkara. \"Urutan kecamatan paling banyak bercerai di Majalengka, yakni Jatiwangi dan Ligung. Sementara, Kecamatan Sindang paling sedikit,\" tambahnya. (bae)
Masih Tinggi, Satu Bulan 450 Pasangan Bercerai
Kamis 27-08-2020,10:48 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :