MAJALENGKA- Angka perceraian di Kabupaten Majalengka tergolong masih tinggi. Ketua Pengadilan Agama (PA) kelas 1 A Majalengka, Drs H Ayep Saepul Miftah SH MH didampingi panitera muda hukum Nunung Rohaniah SAg menyebutkan sisa perkara perceraian tahun 2019 mencapai 336 perkara. Adapun penerimaan perkara Januari-Juli 2020 berjumlah 2.481 perkara (cerai talak dan gugat). Sementara dispensasi kawin dan isbat nikah mencapai 321 perkara. “Perkara yang sudah putus dari Januari hingga Juli 2020 mencapai 2.783 perkara,” kata Nunung kepada Radar, kemarin. Disebutkan, di Majalengka gugat cerai dari istri cukup tinggi. Ia menjelaskan, sangat sedikit sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak sehingga proses mediasi tidak bisa dilakukan saat sidang perceraian tersebut. “Padahal sebagai upaya untuk menekan tingginya angka perceraian dilakukan proses mediasi. Tapi sangat sedikit sidang yang diikuti kedua belah pihak,” tuturnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan pernikahan melalui KUA dan tidak melakukan nikah siri. “Kalau pernikahan tanpa akta nikah dan hanya nikah siri maka yang akan merugi adalah pasangan suami istri yang bersangkutan terutama dalam pengurusan administrasi keturunannya nanti,” bebernya. (ara)
2.783 Pasangan Bercerai
Rabu 12-08-2020,10:43 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :