Resepsi Ikuti Protokol Kesehatan

Selasa 04-08-2020,11:06 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA- Masa adaptasi kebiasaan baru memberikan kelonggaran untuk warga yang ingin mengadakan resepsi pernikahan atau khiatan. Pesta pernikahan mulai digelar. Seperti halnya di Desa Waringin, Kecamatan Palasah. Acara resepsi pernikahan digelar dengan hiburan organ tunggal untuk menghibur pengantin dan para tamu undangan. Untuk mencegah penyebaran virus corona, pihak penyelenggara dan panitia mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker selama belangsungnya acara. “Para penerima tamu dan seluruh panitia hajat mengenakan masker dan berusaha untuk jaga jarak,” ujar Abi Dayat, seorang panitia jaga tamu kepada wartawan koran ini, kemarin. Seorang warga Kelurahan Majalengka Kulon, Lili megaku dirinya mendapatkan izin keramaian saat menggelar resepsi khitanan putranya dari Polres dan Kodim, beberapa hari lalu. “Alhamdulilah pelaksanaan acara dengan  hiburan organ berjalan lancar dan aman,” ujarnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Drs H Eman Suherman MM menegaskan berdasarkan arahan dari gugus tugas kabupaten, untuk acara pernikahan jumlah pengantar dari pihak laki-laki maksimal 20 orang. Di dalam pelaksanaannya agar memakai protokol kesehatan. “Saya juga sudah menegaskan kepada para camat untuk terkait pemberian izin keramaian itu diajukan ke gugus tugas kecamatan. Gugus tugas akan memberi izin sepanjang diikuti dengan kesanggupan yang mengajukan izinnya. Antara lain harus ada kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan. Kalau tidak ada kesanggupan melaksanakan itu, maka jangan diberikan izin,” tegasnya. Terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, DR H Yayat Hidayat MAg melalui Kasi Bimas, Drs H Agus Sutisna menyatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama RI nomor P-006/DJ.IIIi/hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat aman covid-19, bahwa pada pelaksanaan akad pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA hanya dapat diikuti oleh maksimal 30 orang. Bila di laksanakan di kantor KUA hanya untuk 10 orang saja dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. “Bila masyarakat tidak mematuhi ketentuan tersebut maka petugas KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan pernikahan itu,” tandasnya. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait