MAJALENGKA – Program Triple Untung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Majalengka, secara resmi diperpanjang. Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka mengatakan program Triple Untung sebelumnya dilaksanakan hingga 31 Juli. Namun sebagai salah satu langkah dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), program tersebut diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang. \"Kali ini, selain tiga keuntungan di program Triple Untung, juga ada kabar gembira bagi masyarakat. Yakni program tagline Triple Untung +, Bapenda Jabar juga memberikan diskon atau potongan pokok pajak kendaraan sebesar 2 persen hingga 10 persen bagi yang lebih awal membayar kewajibannya,” ungkapnya. Sedangkan, untuk keuntungan lainnya, ada Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Serta Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen. \"Keuntungan lainnya, ada Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Artinya, warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat, termasuk Majalengka, dapat bebas biaya pokok dan denda,” jelasnya. Selain itu Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono mengatakan selama masa perpanjangan Program Triple Untung, Samsat menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi para wajib pajak. Di antaranya para wajib pajak berkesempatan mendapatkan hadiah umrah untuk dua orang terpilih, sepeda motor untuk 5 orang terpilih dan tabungan BJB senilai Rp5 juta untuk 10 orang terpilih. \"Semuanya para wajib pajak memiliki kesempatan untuk memenangkan hadiah ini,” ungkapnya. Oleh karena itu, Samsat Kabupaten Majalengka sangat mengharap kepatuhan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Apalagi kini pembayarannya juga semakin dimudahkan dengan hadirnya E-Samsat, Sambara, T-Samsat, Samades, Samsat J\'bret, Samling dan Samdong serta lainnya. Pelaksana Admistrasi Jasa Raharja, Samsat Majalengka, Sapta Hadiwinata juga mengimbau kepada para WP agar segera melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotornya. Karena, selain bakal mendapatkan tiga kentungan dan diskon pokok pajak kendaraan hingga berkesempatan mendapatkan beragam hadiah tersebut, membayar pajak kendaraan tepat waktu dapat memudahkan klaim asuransi Jasa Raharja, jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat erat kaitanya dengan pemasukan perusahaan, yang bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) \"Jadi jika masyarakat Majalengka membayar pajak kendaraan bermotornya, maka secara otomatis akan ditambahkan SWDKLLJ yang bersarannya sesuai dengan tipe motor yang dimiliki. Dari dana tersebutlah nantinya kami menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas,\" ungkapnya.(bae)
Triple Untung Samsat Diperpanjang
Senin 03-08-2020,10:56 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :