DBH Cukai Tembakau Belum Terasa

Rabu 22-07-2020,11:39 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Sekretaris Camat Bantarujeg Maman Sumantri SKM bersilaturahmi ke beberapa desa di Kecamatan Bantarujeg, Selasa (21/7). Dalam agenda tersebut sekcam sekaligus mengingatkan kepala desa agar secepatnya melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB). Mengingat target di bulan Juli harus mencapai 60 persen. Sekcam mengatakan, silaturahmi dilakukan agar bisa mengenal keberadaan dan kondisi desa di Kecamatan Bantarujeg. Sehingga bisa terjalin sinergi dan kemitraan antara pemerintah desa dan kecamatan. Silaturahmi dilakukan karena sekcam baru dua pekan dilantik agar bisa lebih dekat bersama pemerintah desa. “Saya meminta pemerintah desa saling membantu untuk teknis penyelesaian PBB. Sejauh ini pajak masih rendah dan diharapkan bisa cepat selesai,” ujar Maman. Saat berkunjung ke Desa Babakansari yang masuk peringkat keempat terbesar untuk pemasok tembakau di Jawa Barat, sekcam menilai menjadi daya tarik tersendiri karena memiliki komoditas unggulan. Apalagi kualitas tembakau Babakansari cukup bagus. Dirinya berharap bisa dipertahankan, apalagi saat ini anak-anak muda lebih memilih bekerja ke luar daerah dibandingkan bercocok tanam. Sementara Sekertaris Desa Babakansari Abudin SE menjelaskan, di desanya mayoritas petani menanam tembakau yang sudah berlangsung bertahun-tahun dengan rasa dan ciri khasnya. Adapun untuk penjualan sudah ke berbagai daerah, di antaranya Sumedang, Garut, dan Tasik. Sejauh ini untuk pendistribusian paling besar ke daerah Cianjur. Namun mengenai Dana Bagi Hasil Cukai tembakau (DBHCT) sudah sekian tahun belum ada timbal balik yang dirasakan para petani tembakau di Desa Babakansari khususnya untuk pemberdayaan. Dia menyebut para petani ingin memiliki sebuah alat atau oven untuk mempercepat proses pengeringan tembakau. “Apalagi ada kelompok taninya, jadi nanti mereka yang mengelola ketika ada alat tersebut,,” paparnya. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020, alokasi DBHCT tersebut digunakan dalam lima kegiatan meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, lingkungan sosial, sosialisasi kebutuhan di bidang cukai, dan pemberantasan barang cukai ilegal. Pihaknya mengharapkan ada peningkatan kualitas bahan baku. Ketika fasilitasnya mendukung maka kemungkinan petani juga lebih semangat. Ketentuan baru terkait pengalokasian dana bagi hasil diharapkan dapat menciptakan proses pengalokasian dana yang semakin adil dan proporsional, sehingga proses perencanaan serta proses pemanfaatan dana semakin bijak. “Jangan sampai nantinya desa Babakansari yang paling utama dalam penghasilan tembakau malah tidak diprioritaskan dan dilupakan,” pungkasnya. (iim)

Tags :
Kategori :

Terkait