Perda Ketenagakerjaan Bisa Lindungi Pekerja

Sabtu 04-07-2020,10:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H Asep Eka Mulyana merespons positif wacana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. \"Kami dari dewan sangat mendukung usulan Perda ini. Karena memang regulasi dapat memberikan perlindungan bagi para pekerj. Apalagi di Majalengka kini mulai banyak industri,\" kata politisi Golkar ini usai menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Mingguan yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jumat (3/7). Menurutnya, peraturan daerah tersebut dapat memetakan beragam persoalan ketenagakerjaan yang ada di Majalengka. Di antaranya CSR setiap perusahaan di arahkan pada pemberdayaan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para pekerja asal Majalengka. \"Lebih khususnya nanti di aturan itu, setiap investor dan perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan harus berbasis KTP, selain kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan,\" ucapnya. Terkait dugaan kekerasan yang menimpa karyawan asal Majalengka, semua elemen harus menjadikan hal itu sebagai pelajaran. \"Kalau informasi yang saya dapat itu karena kendala bahasa. Pimpinan perusahaan asal China itu tidak mengerti bahasa Indonesia.Dan hanya bisa bahasa Inggris. Ini masalah komunikasi.Jadi hikmahnya ke depan para tenaga kerja agar mampu berhasa asing atau menyediakan penerjemah,\" ucapnya. Ketua Pemuda Muhamadiyah Depri Ardiansyah mendukung rencana pembentukan Perda Ketenagakerjaan yang manfaatnya dapat memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja. \"Nanti jika perda ini sudah ada, hak, kewajiban, dan tanggung jawab pekerja terjamin dengan jelas. Di sini nanti setiap perusahaan diharapkan tidak berbuat semena-mena terhadap pekerja. Hak-hak pekerja mesti dijamin seperti keselamatan dan kesehatannya,\"ucapnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait