MAJALENGKA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Majalengka, Erra Widayati menyebut belum ada dampak dari informasi kenaikan iuran bagi peserta Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, sejak informasi kenaikan iuran itu mencuat, tidak ada lonjakan warga yang mendatangi kantor BPJS untuk memproses penurunan kelas. \"Beberapa hari ini masih normal, tidak ada lonjakan permintaan penurunan kelas yang signifikan,\" ujar Erra melalui pesan singkat. Disinggung terkait jumlah banyaknya peserta mandiri yang menunggak alias tidak membayar selama masa wabah Covid-19, Erra belum bisa memastikan akan hal tersebut. Pasalnya, dirinya mengklaim data terkait hal itu masih menjadi satu dengan data sebelum adanya wabah Covid-19 atau informasi kenaikan iuran. \"Datanya yang terbaca masih jadi 1 dengan yang sebelumnya. Jadi tidak terpisah sebelum atau selama wabah ini,\" ucapnya. Sementara, selama ada wabah Corona juga, pihaknya membatasi pelayanan terhadap seluruh konsumen yang mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Sehingga, tidak ada proses menaikan atau menurunkan kelas. \"Karena sedang pembatasan pelayanan jadi tidak ada proses naik atau turun kelas dilakukan di Kantor selama sebulan masa wabah ini, proses naik atau turun kelas bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN atau melakukan telepon ke Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400\" jelas dia. Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp150.000. Sementara iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000. (ono)
Pandemi, BPJS Batasi Layanan
Rabu 20-05-2020,12:30 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :