MAJALENGKA - Imbauan pemerintah pusat terkait larangan salat idul Fitri tidak akan diterapkan di Kabupaten Majalengka. Pasalnya baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka secara resmi membuat surat edaran (SE) terkait pelaksanaan salat Idul fitri di tengah pandemi Covid-19. Surat tersebut menindaklanjuti hasil keputusan Satgas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka. \"Surat edaran menindaklanjuti keputusan Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan Majalengka, yang memperbolehkan seluruh umat muslim di Majalengka menggelar salat Idul fitri di masjid atau musala,\" kata Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd, Selasa (19/5). Dijelaskan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang kailifiat takbir dan salat idul fitri saat pandemi Covid-19 bahwa gelaran salat Id dapat dilaksanakan. Namun, tetap berpedoman dengan anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan. Ada 8 poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat terkait gelaran salat idul fitri ini. Salah satunya dapat melaksanakan salat Id di masjid atau masala dengan jumlah terbatas. Untuk kaum perempuan dan anak-anak agar dapat melaksanakan salat Id di rumah masing-masing. Hal itu, untuk mengurangi kerumunan yang bakal terjadi ketika gelaran salat dilaksanakan. \"Kita antisipasi untuk perempuan dan anak-anak mungkin bisa dilaksanakan saja di rumah, menghindari kerumunan,\" jelasnya. Karna meminta kepada para pemerintah kecamatan dan desa atau kelurahan agar melakukan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui kerjasama dengan lembaga keagamaan setempat. \"Semoga saja antisipasi ini merupakan yang terbaik dan tidak ada pasien positif lagi di Majalengka,\" harapnya. Berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas Keagamaan, tertuang beberapa hal yang dilarang oleh Satgas Keagamaan. Di antaranya kebijakan memperbolehkan umat muslim untuk salat Idul fitri, Jumat dan tarawih. Namun, itu tidak membuat masyarakat Majalengka bebas untuk melakukan seluruh kegiatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Hal-hal yang masih tetap dibatasi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Majalengka diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majalengka, KH Anwar Sulaeman. Menurut dia untuk kegiatan silaturahmi, ziarah kubur dan takbir keliling masih tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. \"Yang boleh hanya takbir itu pun hanya di masjid atau musala dengan jumlah terbatas,\" jelas KH Anwar, Selasa (19/5). Meski diperbolehkan untuk menggelar salat Idul Fitri, tarawih dan Jumat, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan tersebut seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan salat dan khutbah. Kemudian, menjaga jarak minimal 1 meter. Disamping itu, untuk daerah yang masih rawan akan penyebaran Covid-19, tetap dianjurkan melaksanakan salat di rumah, baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga. \"Semoga kebijakan ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Majalengka,\" jelas dia. (ono)
Ada Imbauan Pusat, Majalengka Tetap Izinkan Salat Berjamaah
Rabu 20-05-2020,12:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :