THR PNS Besok Cair

Senin 18-05-2020,14:37 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA – Sejak tahun 2016, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji. Termasuk tahun ini, para PNS khususnya di Kabupaten Majalengka bakal menerima THR meski tidak seluruh PNS menerima karena kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Jika sesuai rencana, para PNS di Kabupaten Majalengka bakal menerima THR PADA 19 Mei 2020. Hal tersebut disampaikan Sekda Majalengka Drs H Maman Suherman saat dihubungi Radar, kemarin (17/5). Sekda menjelaskan tujuan THR salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Aturan THR tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2020, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil. THR juga sesuai dengan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor : ND-343/PB/2020 tentang Langkah-langkah Pelaksanaan-pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS Tahun 2020. “Insya Allah THR untuk para pegawai negeri sipil akan kami cairkan 19 Mei nanti,” terang sekda. Eman menjelaskan kebutuhan anggaran untuk THR para PNS di lingkungan Pemkab Majalengka mencapai Rp48 miliar. Jumlah tersebut untuk diberikan kepada ASN eselon III, eselon IV, dan tenaga fungsional. THR tahun 2020 diberikan kepada 10.638 PNS dari mulai golongan I sampai golongan IV (lihat grafis). Dengan alasan penghematan dan fokus pada penanganan Covid-19, beberapa PNS khususnya pejabat tidak menerima THR tahun ini. Diantaranya pejabat eselon II, bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta dewan pengawas BLUD. Sedangkan terkait gaji ke-13, sekda menegaskan belum pasti. “(Gaji ke-13, red) belum ada regulasinya dari pemerintah pusat,” jelas sekda. Jika dibandingkan tahun lalu, anggaran THR tahun ini mengalami penurunan karena beberapa pejabat tidak menerima. Tahun lalu, Pemkab Majalengka mengeluarkan Rp52,5 miliar. Jika mengacu pada komponen penghasilan yang didapat para penerima THR, ada limit minimal yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan limit maksimal terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sekda berharap para PNS bisa memanfaatkan THR tahun ini dengan bijak, seiring masing berlangsungnya pandemi Covid-19. Pemkab menurutnya juga mengimbau agar para PNS menjadi pelopor protokoler kesehatan di masyarakat, termasuk ketika memanfaatkan THR tersebut. (iim)    

Tags :
Kategori :

Terkait