MAJALENGKA-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka mengaman 6 orang pelaku yang diduga nekat melakukan aktivitas hiburan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di salah satu lokasi tempat karaoke. Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso mengatakan, barang berupa 6 botol miras, uang tunai serta, makanan ringan telah diamankan. 6 pelaku, selaku penyedia jasa karaoke berikut pengunjung dan tamu akan dijerat dengan Pasal 216 KUHPidana Jo UU RI Nomor 04 tahun 1984 Tentang wabah penyakit Jo Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018, Jo UU dengan ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). \"Enam orang yang diamankan yakni pemilik tempat hiburan, satu orang pegawai, dua orang pengunjung pria dan dua pengunjung wanita. Keenam orang tersebut kami amankan dan semuanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tempat karaoke itu juga akan ditutup, mengingat sudah melanggar aturan PSBB. Kami akan cek izinnya dan koordinasi dengan Pemkab untuk kaitan izin,“ ungkapnya. Kapolres juga menjelaskan penangkapan pelaku bermula ketika kepolisian melaksanakan razia yang digelar pada Minggu (10/5) malam, dengan sasaran tempat hiburan. Alhasil salah satunya tempat hiburan yang berada di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka nekat beroperasi. \"Kami dapat informasi jika masih ada tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini. Makanya kami langsung cek lokasi dan melakukan razia. Benar saja masih ada yang membandel beroperasi. Oleh karena itu langsung kita amankan,\" ungkapnya. Kapolres juga menegaskan, Polres akan terus memantau tempat hiburan untuk memastikan tutup di saat pelaksanaan PSBB serta Ramadan ini. \"Sejak awal sudah kami imbau, tapi dengan adanya temuan ini petugas di setiap wilayah akan pantau ketat untuk pastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi,\" tambahnya.(bae)
Operasikan Tempat Hiburan, Denda Rp100 Juta
Selasa 12-05-2020,10:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :