Masih Buka, Polisi Bubarkan Tempat Karaoke

Rabu 06-05-2020,12:05 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA-Kepolisian di wilayah hukum Polres Majalengka menemukan aktivitas hiburan di salah satu tempat karoke yang ada di wilayah Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Senin (4/5) malam. Petugas kepolisian pun langsung bertindak dan mengehentikan proses hiburan yang yang tengah dinikmati para ABG. Mereka juga membawa ABG dan Manajer Hiburan Karaoke tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiwangi. \"Lantaran nekat dan beropersi di bulan suci Ramadan, satu tempat hiburan malam berupa tempat karaoke langsung dibubarkan dan kami mengamankan beberapa warga yang melakukan karaoke,\" ungkap Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Asep S Fiqih. Dirinya menjelaskan awal mula pembubaran tempat hiburan tersebut bermula ketika oprasi yang Pimpin Padal 1 Pospam Iptu Nana berikut 3 personel lainnya melintas di lokasi itu. Kemudian terdengar suara musik dari dalam dan saat itu kondisi tempat terlihat dalam keadaan tutup serta lampu padam. \"Karena curiga anggota Pospam langsung mengecek lokasi dan menemukan warga yang sedang hiburan. Akhirnya dilakukan pembubuaran terhadap warga yang melakukan aktivitas tersebut,” jelasnya. Dirinya juga mengatakan dalam pembubaran itu, ditemukan 9 ABG yang sedang melakukan hiburan Karaoke. Selanjutnya petugas juga menyosiasikan larangan kegiatan hiburan di saat Pandemi Covid19 sebagai upaya pencegahan penularan virus corona. \"Sanksi administratif terhadap tempat karaoke itu merupakan kewenangan Pemda Kabupaten Majalengka. Kami melaksanakan fungsi penegakan hukumnya. Apalagi kegiatan karaoke ini berlangsung saat bulan puasa. Jadi langsung kita tegur dan beri pembinaan,\" ungkapnya.(bae)  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler