Bentuk Tim Penanganan Jenazah Covid-19

Selasa 21-04-2020,09:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka telah membentuk tim khusus (Timsus) yang akan bertugas dalam penanganan jenazah pasien Covid-19. Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk mengantisipasi bila ada penelantaran dan penolakan pasien yang meninggal akibat Covid-19. \"Tim khusus ini berjumlah 10 personel yang telah dibekali latihan serta simulasi penanganan jenazah dari mulai penanganan pertama, penangan rumah sakit hingga pemakaman,\" ungkapnya saat melaksanakan simulasi penanganan jenazah pasien Covid-19 di Halaman Markas Polres Majalengka, Senin (20/4). Menurut Bismo, simulasi sengaja digelar untuk melatih personel yang tergabung dalam timsus penanganan jenazah pasien covid-19. Mulai dari korban meninggal ketika berada di rumah sakit, hingga proses pemakaman secara khusus. Simulasi diperagakan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Namun dalam prosesnya tentu perlu kerja sama yang baik antar instansi untuk pemulasaran yang tepat dan tahapan penanganan sehingga pemakaman tertata dengan baik. Selain proses yang harus berurutan, tenaga pemulasaran harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap,” jelasnya. Selain tahapan pemulasaran, simulasi itu sekaligus mengedukasi tentang tata cara penggunaan APD dengan benar. “Simulasi ini untuk memudahkan tim yang terlibat saat menangani jenazah jika terjadi nantinya,” lanjutnya. Kemudian dalam simulasi ini tambah Kapolres, setelah dilakukan pemakaman, juga berlaku protokol saat kembali ke rumah sakit, sehingga personel tidak terpapar. Selain itu juga diberikan edukasi tentang membuka APD yang harus dibuka bertahap (step by step) dan cuci tangan untuk menjaga kebersihan. \"Pelatihan bisa menjadi bekal kepada anggota. Supaya nantinya selalu siap setiap waktu untuk bertindak sesuai protokol penanganan covid-19. Simulasi ini untuk pemahaman kepada anggota. Tata caranya seperti ini dan tidak sembarangan. Kita siap membantu pemerintah untuk penanganan covid-19,” ungkapnya. Mengenai adanya penolakan jenazah covid di berbagai daerah, Bismo menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas pada pelaku provokasi. Disebutkan, provokator itu akan dijerat pasal 212 dan 214 KUHP tentang penanggulangan wabah nomor 4 tahun 1984 yang akan menjerat pelaku sebagai provokator penolakan jenazah. \"Polres Majalengka akan menindak tegas warga yang menjadi provokator penolakan jenazah di lingkungan hukum Polres Majalengka. Jangan sampai ada penolakan, kalau ada provokator penolakan tentunya kita bisa jerat dengan undang-undang pidana dan undang-undang penanggulangan wabah,\" jelasnya. Bismo menambahkan, saat ini belum ditemukan kasus penolakan yang terjadi pada jenazah covid-19. \"Alhamdulilah sepertinya belum ada. (Untuk kasus positif) ada juga warga Majalengka dan itu sudah lama berada di Bandung,\" tambahnya.(bae).

Tags :
Kategori :

Terkait