MAJALENGKA – Pemkab Majalengka melakukan realokasi dan refocusing anggaran sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020 untuk penanganan penyebaran wabah Covid-19. Penganggaran tersebut sudah masuk dalam perubahan parsial kedua, dan bisa bertambah di perubahan parsial berikutnya disesuaikan dengan kebutuhan. Hal tersebut disampaikan Sekda Majalengka Drs H Eman Suherman MM. Menurutnya, refocusing anggaran dilaksanakan dinas-dinas yang terkait langsung dengan penanganan Covid-19. Sementara realokasi anggaran sesuai perintah pusat adalah untuk penanganan bencana. Saat ini anggaran belanja tanggap darurat hanya Rp2 miliar sehingga perlu dilakukan realokasi. “Sampai saat ini baru kita anggarkan Rp23 miliar, dan bakal ada penambahan di parsial berikutnya,” terang Eman. Pihaknya membantah tuduhan penanganan Covid-19 di Kabupaten Majalengka lambat, khususnya mengenai penanganan dampak sosial masyarakat. Sekda menegaskan pemkab dan gugus tugas terus bekerja. Mengenai jaring pengaman sosial saat ini terbentur beberapa aturan dan juga pendataan. Meskipun menurut Eman, patokan penerima bantuan adalah kategori miskin. Baik penerima bantuan dari dana APBN, APBD provinsi, dan bantuan lainnya. Pemkab saat ini sedang mendata siapa saja penerima bantuan pusat, provinsi atau BLT dari dana desa. Nantinya data tersebut akan dipasang di balai desa. “Jangan khawatir, kalaupun dana bantuan tersebut diterima Juni tapi tetap dihitung dari April. Nantinya pemkab menyiapkan anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak tercatat dalam bantuan APBN, APBD provinsi dan lainya,” pungkas sekda. Sementara Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi menjelaskan pemkab mengantisipasi pemudik yang pulang kampung karena terdampak Covid-19. Tugas beratnya, para pemudik tersebut berasal dari daerah pandemi tinggi atau kota besar seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Karawang. Bupati berharap jumlah ODP, PDP, dan kususnya positif Covid-19 stagnan bahkan turun dengan penanganan seksama. “Tugas berat saat ini juga mendata masyarakat yang berhak mendapat bantuan, agar tidak tumpang tindih dan salah sasaran. Pemkab komitmen berupaya agar tidak ada masyarakat Majalengka yang terdampak Covid-19 yang tidak mendapat bantuan,” tandas Karna. Terkait anggaran Covid-19, bupati menjelaskan pemerintah pusat mempermudah pemkab mengubah alokasi APBD di masa darurat corona. Perubahan alokasi anggaran di tingkat daerah agar pemkab bisa lebih responsif menanggulangi dampak penularan virus Corona sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Perubahan Kegiatan dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Pemkab Majalengka sudah mengirimkan surat kepada DPRD terkait pemberitahuan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 46 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020. “Itu sudah ditetapkan melalui perbup Majalengka Nomor 50 Tahun 2020,” ujar bupati. Dalam perbup tersebut ada beberapa penyesuaian anggaran, diantaranya pemerintah daerah perlu memprioritaskan dan melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19. Kedua, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran bisa dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga. “Apabila belanja tidak terduga tidak mencukupi, pemkab menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,” ujarnya. Pada poin selanjutnya, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, DAU dan Dana Insentif Daerah tahun Anggaran 2020 memuat penjelasan dimana dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan atau penanganan Covid-19. Selain itu, dana insentif daerah juga diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan atau penanganan corona. Dari beberapa aturan tersebut, realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp23,2 miliar, direalokasikan pada belanja tidak terduga Rp21,4 miliar dan pada belanja langsung Rp1,8 miliar, dari pergeseran belanja tidak langsung dan program kegiatan pada belanja langsung. Sementara realokasi anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau Rp8 miliar, dana insentif daerah Rp9 miliar dan dana alokasi umum Rp6,2 miliar. (iim)
Pemkab Petakan Penerima Bantuan, Alokasi Anggaran Covid-19 Bisa Bertambah
Senin 20-04-2020,09:30 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :