MAJALENGKA – Sejumlah daerah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seiring dengan meningkatnya kasus covid-19. Namun, PSBB belum akan diterapkan di Kabupaten Majalengka. Juru bicara (Jubir) Penanggulangan Covid-19 kabupaten Majalengka H Alimuddin SSos MM MMKes menyebutkan pemberlakuan itu tidak terjadi di Kabupaten Majalengka. Pasalnya kota angin tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Menurut dia ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika suatu daerah ditetapkan kebijakan PSBB. Peraturan teknis penerapan PSBB, lanjut dia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Salah satu kriteria penerapan PSBB, kata dia, adalah jumlah kasus atau jumlah kematian akibat covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Selain itu, ada kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Jika PSBB itu dilaksanakan, maka ada beberapa hal yang harus dibatasi yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum lainnya. \"Akan tetapi peliburan dan pembatasan itu dikecualikan untuk pelayanan tertentu. Seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, pelayanan kesehatan dan keuangan,\" jelasnya. Disamping itu pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan. Alasan Kabupaten Majalengka tidak masuk PSBB, karena belum masuk kriteria tersebut. Jumlah kasus maupun angka kematian masih minim. Termasuk penyebarannya tidak signifikan ke beberapa wilayah dan tidak ada kejadian epidemiologi dengan wilayah lain. Ditambahkan, penerapan PSBB harus betul-betul matang dalam penerapannya, mengingat konsekuensinya cukup besar. \"Yang paling terpenting sekarang bagaimana kita semua bersatu padu mencegah. Jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka ini,\" ungkapnya. (ono)
Majalengka Belum Perlu PSBB
Kamis 16-04-2020,09:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,11:33 WIB
DP3AKB Jabar Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jawa Barat dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Maumere
Jumat 24-07-2026,11:46 WIB
ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Buton melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran
Jumat 24-07-2026,11:00 WIB
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Majalengka Terungkap, Satu Tersangka Ditahan
Terkini
Jumat 24-07-2026,11:46 WIB
ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Buton melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran
Jumat 24-07-2026,11:33 WIB
DP3AKB Jabar Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jawa Barat dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Maumere
Jumat 24-07-2026,11:00 WIB
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Majalengka Terungkap, Satu Tersangka Ditahan
Kamis 23-07-2026,19:18 WIB
Mahasiswa KKN-T UNMA 2026 Dibekali Arah Pembangunan Daerah, Siap Jadi Agen Pemberdayaan Desa
Kamis 23-07-2026,16:19 WIB