MAJALENGKA-Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menghadapi wabah Covid-19. Selain fokus penanganan di bidang kesehatan, Pemkab Majalengka juga melakukan berbagai upaya pencegahan khususnya mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan dari penyebaran Covid-19. Salah satunya dilakukan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) dengan mengawal Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, yang di dalamnya mengatur perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Salah satunya terkait imbauan work from home, atau antisipasi perusahaan yang mengalami kesulitan. Kadisnaker KUKM Majalengka, Ir H Sadili MM mengatakan, jika ada perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya maka perusahaan diimbau bermusyawarah dengan serikat pekerja. Sehingga muncul kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan terkait. Surat edaran tersebut menurut Sadili sifatnya opsional, karena pemerintah juga berharap para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja, dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan. “Ketika tetap beroperasi, pemerintah mengimbau perusahaan menerapkan protokoler kesehatan dengan ketat. Seperti physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, serta mengontrol suhu tubuh karyawan setiap hari,” ujar Sadili. Akibat covid-19, menurutnya ada perusahaan yang tidak bisa berproduksi karena kekurangan bahan baku dan hasil produksi tertolak pembeli. Hal itu diakuinya menimpa lima perusahaan di Majalengka. Pihaknya memastikan perusahaan tersebut bersepakat mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawan. Selain itu ada perusahaan yang produksi serta pasarnya lancar, dan memilih berinvestasi untuk perlindungan tenaga kerja. Meski bisa berproduksi, ada juga perusahaan yang khawatir penyebaran covid-19 sehingga terpaksa meliburkan sementara karyawannya dengan kesepakatan kompensasi. “Kami juga menerima laporan ada yang terpaksa melakukan PHK karyawannya, tapi itupun baru dari satu perusahaan yang terpaksa memberhentikan 10 karyawannya,” ujar Sadili. Sementara untuk mengantisipasi PHK, pemerintah sudah menyiapkan program kartu prakerja. Diharapkan program tersebut meringankan beban ekonomi pekerja yang dirumahkan atau terkena imbas Covid-19. Disnaker KUKM Majalengka bahkan sudah mendaftarkan sekitar 4.500 pekerja untuk menerima manfaat program tersebut. “Kami berharap semua yang didaftarkan lolos seleksi untuk menerima manfaat dari program pemerintah ini. Tapi sesuai surat edaran kementerian dan juga surat edaran bupati, kami berharap buruh tidak dirugikan dalam upaya menghadapi wabah Corona ini,” pungkasnya. (iim)
Disnaker Antisipasi Imbas Covid-19
Kamis 09-04-2020,10:07 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,13:58 WIB
Wajib ada di Ruang Tamu, ini 8 Tanaman Indoor Minimalis yang Minim Perawatan Namun Elegan Maksimal
Jumat 10-04-2026,12:03 WIB
Cicilan Polytron Fox 500 2026, Ini Simulasi Lengkap DP dan Angsuran Terbarunya 2026!
Jumat 10-04-2026,22:45 WIB
Beli Motor Listrik U-Winfly M135H di Shopee, Seharga Rp 21 Jutaan Dapat Skutik Modern untuk Sehari-hari
Jumat 10-04-2026,11:26 WIB
5 Tanaman Hias Pembersih Udara di Dalam Ruangan yang Bikin Rumah Lebih Sehat, Segar, dan Estetik
Jumat 10-04-2026,16:15 WIB
Bikin Napas Lebih Segar! 5 Tanaman Ini Diam-Diam Produksi Oksigen Gak Cuma Cantik!
Terkini
Sabtu 11-04-2026,10:00 WIB
Motor Listrik Honda Diskon Besar April 2026 Sampai Rp24 Juta, Harga CUV e Makin Terjangkau & Jarak 80 Km/Jam
Sabtu 11-04-2026,09:23 WIB
Serap Udara Kotor Bebas Polusi, dengan 6 Tanaman Hias Indoor yang Cocok Buat Rumah di Daerah Perkotaan
Sabtu 11-04-2026,08:12 WIB
3 Motor Listrik Polytron Harga Edisi 2026, Lebih Murah Pakai Subsidi Rp7 Juta Buat Bawa Pulang EV Bagus
Sabtu 11-04-2026,07:17 WIB