MAJALENGKA-Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menghadapi wabah Covid-19. Selain fokus penanganan di bidang kesehatan, Pemkab Majalengka juga melakukan berbagai upaya pencegahan khususnya mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan dari penyebaran Covid-19. Salah satunya dilakukan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) dengan mengawal Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, yang di dalamnya mengatur perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Salah satunya terkait imbauan work from home, atau antisipasi perusahaan yang mengalami kesulitan. Kadisnaker KUKM Majalengka, Ir H Sadili MM mengatakan, jika ada perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya maka perusahaan diimbau bermusyawarah dengan serikat pekerja. Sehingga muncul kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan terkait. Surat edaran tersebut menurut Sadili sifatnya opsional, karena pemerintah juga berharap para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja, dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan. “Ketika tetap beroperasi, pemerintah mengimbau perusahaan menerapkan protokoler kesehatan dengan ketat. Seperti physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, serta mengontrol suhu tubuh karyawan setiap hari,” ujar Sadili. Akibat covid-19, menurutnya ada perusahaan yang tidak bisa berproduksi karena kekurangan bahan baku dan hasil produksi tertolak pembeli. Hal itu diakuinya menimpa lima perusahaan di Majalengka. Pihaknya memastikan perusahaan tersebut bersepakat mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawan. Selain itu ada perusahaan yang produksi serta pasarnya lancar, dan memilih berinvestasi untuk perlindungan tenaga kerja. Meski bisa berproduksi, ada juga perusahaan yang khawatir penyebaran covid-19 sehingga terpaksa meliburkan sementara karyawannya dengan kesepakatan kompensasi. “Kami juga menerima laporan ada yang terpaksa melakukan PHK karyawannya, tapi itupun baru dari satu perusahaan yang terpaksa memberhentikan 10 karyawannya,” ujar Sadili. Sementara untuk mengantisipasi PHK, pemerintah sudah menyiapkan program kartu prakerja. Diharapkan program tersebut meringankan beban ekonomi pekerja yang dirumahkan atau terkena imbas Covid-19. Disnaker KUKM Majalengka bahkan sudah mendaftarkan sekitar 4.500 pekerja untuk menerima manfaat program tersebut. “Kami berharap semua yang didaftarkan lolos seleksi untuk menerima manfaat dari program pemerintah ini. Tapi sesuai surat edaran kementerian dan juga surat edaran bupati, kami berharap buruh tidak dirugikan dalam upaya menghadapi wabah Corona ini,” pungkasnya. (iim)
Disnaker Antisipasi Imbas Covid-19
Kamis 09-04-2020,10:07 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :