Soal Covid-19, MUI Sudah Keluarkan Surat Edaran

Selasa 31-03-2020,12:10 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA- Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Majalengka Drs KH Anwar Sulaaeman MMPd menegaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memuat arahan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari penularan virus corona (Covid-19). Ditegaskan Kiai Anwar, merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan syariat melarang melakukan perbuatan yang berpotensi meyebabkan terjadinya penularan virus, dengan cara apapun, seperti menghadiri perkumpulan/keramaian, berjabatan tangan dan sebagainya. Dalam SE MUI No.71 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dan menjaga diri dalam situasi covid-19 tertanggal 28 Maret 2020 disebutkan jika masyarakat diminta senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan memperbanyak dzikir, istighfar, salawat, sedekah dan berdoa agar dilindungi dan diselamatkan dari berbagai musibah khususnya covid-19. Dalam surat itu juga tertulis jika setiap muslim wajib menjaga diri dari penularan covid 19. Syariat melarang melakukan perbuatan yanng berpotensi menyebabkan terjadinya penularan covid-19 dengan cara apapun seperti menghindari kerumunan/perkumpulan dan berjabatan tangan. “Penyelenggaraan salat Jumat agar memperhatikan situasi dan kondisi setempat berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang. Begitupula dengan pelaksanaan berjamaah 5 waktu, tarawih dan salat id di masjid atau di tempat umum lainnya” tegasnya Sekum MUI, HM Risan berharap para ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat untuk menaati dan melaksanakan imbauan/fatwa dari umara dan ulama. (ara)  

Tags :
Kategori :

Terkait