Sepekan, Polisi Amankan 6 Pencuri

Selasa 10-03-2020,10:32 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA-Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku tindak kriminal pencurian. Selama sepekan, enam pelaku pencurian berhasil diamankan. \"Mereka diamankan dalam kurun waktu satu minggu dan modus yang digunakan dalam kasus pencurian ini beragam,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Senin (9/3). Ia menjelaskan keenam pelaku pencurian yang berhasil ditangkap pada Awal Maret 2020 tersebut, merupakan pelaku pencurian spesialis sepeda motor dan pencurian bobol toko/ruko. \"Dua pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan menggunakan timah panas,\" ungkap Kapolres. Dari enam pelaku, tiga orang adalah pelaku pencurian bermotor, yang sejauh ini telah menjadi incaran petugas Polres Majalengka. Mereka beraksi di dua lokasi yakni Kecamatan Sindang dan Jatiwangi. \"Tiga pelaku curanmor yang berhasil kami ciduk dari dua TKP ini di antaranya berinisial ES, KI dan TRS. Namun, satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas karena mencoba melawan petugas. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka,\" Kata Kapolres. Sedangkan, kata Kapolres, tiga pelaku lainnya adalah pencurian dengan modus bobol toko/ruko. Mereka tercatat berinisial EA, LH dan RY. Ketiganya merupakan warga Jakarta dan mereka merupakan spesialis pencuri bobol toko lintas provinsi. \"Dari ketiga pelaku, satu orang pelaku yakni LH, terpaksa kami tembak karena mencoba melawan polisi saat akan ditangkap. Saat ini LH masih dalam perawatan di RSUD Majalengka,\" jelasnya. Kapolres juga menambahkan dari kasus-kasus itu, kepolisian masih mengejar dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). \"Beberapa barang bukti (BB) telah diamankan. Di antaranya, tiga karung pakaian, tiga unit sepeda motor dan sejumlah alat untuk melancarkan aksi pencurian,\" ungkapnya. Akibat perbuaannya tersebut, keenam pelaku Curanmor dan Curat tersebut, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan anacaman 7 tahun penjara.(bae)

Tags :
Kategori :

Terkait